PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan memanggil dan memeriksa Korwil BGN Kabupaten Pamekasan berinisial H, terkait laporan dugaan rangkap jabatan. Jum’at (5/6/2026).

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan pemanggilan itu. “Iya, penyidik sudah lakukan klarifikasi ke Sdr. H selaku Korwil BGN. Aduannya soal dugaan doubel jabatan, merangkap jadi Ka SPPG,” jelasnya.

Prosesnya berlangsung cukup lama. H dicecar belasan hingga puluhan pertanyaan di ruang Satreskrim selama sekitar 6 jam. Semua jawaban dituang ke Berita Acara Klarifikasi Lidik.

“Ini masih tahap penyelidikan awal. Jadi untuk isi detail pemeriksaan belum bisa kami buka ke publik demi menjaga proses hukum,” ujar IPDA Yoni.

Selanjutnya penyidik bakal naik level. Surat undangan klarifikasi akan dikirim ke pihak lain yang diduga tahu duduk perkaranya. Tujuannya untuk melengkapi bahan penyelidikan.

Polres juga jamin identitas pelapor bakal dirahasiakan. “Kami minta semua pihak hormati proses. Polres Pamekasan akan jalanin secara objektif, transparan, profesional sampai tuntas,” tutupnya.