BONDOWOSO, Terbitan.com – Warga di Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kecewa dan mengeluh adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada proses pembuatan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2017.

Pasalnya, warga setempat harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu. Namun masih ada juga yang bayar kurang dari Rp 300 ribu sebagai uang DP, untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.

“Uang itu, diserahkan warga kepada Sekretaris desa (Sekdes) setempat pada saat proses pembuatan sertifikat. Karena Sekdes yang mengurus sertifikat prona itu,” kata Znl (inisial) perwakilan dari salah satu warga Desa Sukodono.

Menurut Znl, saat pembuatan sertifikat prona telah mematok biaya sebesar Rp 300 ribu untuk satu sertifikat prona tersebut. Namun, ada sebagian warga yang baru menyerahkan setengah biaya yang diminta oleh Sekdes.

Anehnya, Sekdes juga meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada warga yang masih belum cukup umur. Dengan alasan untuk memanipulasi umur pada saat pengurusan sertifikat Prona.

Selain itu, ada warga yang diminta uang sebesar Rp 1.530.000 ribu untuk tiga sertifikat prona.

“Bagi warga yang masih belum cukup umur untuk mengurus sertifikat prona dimintai uang tambah sebesar Rp 100 ribu. Tapi warga yang punya 3 sertifikat prona harus bayar Rp 1.053.000,” ungkapnya.

Sejatinya, warga sampai saat ini sangat kesal. Lantaran sertifikat prona dari tahun 2017-2019 tak kunjung selesai. Padahal warga sudah ada yang bayar uang kepada Sekdes.

“Saya sangat kesal. Uang warga sudah banyak diterima oleh Sekdes. Tapi sertifikat prona sampai sekarang belum kunjung selesai,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sukodono, Didik Haryono mengatakan soal belum selesainya sertifikat prona memang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara terkait dugaan pungli biaya pembuatan sertifikat tanah prona sebesar Rp 300 ribu itu kepada warganya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan antara warga dengan pengurus sertifikat prona di desanya.

Menurutnya, bahwa sertifikat prona belum selesai memang dari BPN. Kalau uang Rp 300 ribu itu bukan pungli, karena kemarin warga itu sudah ada kesepakatan di balai desa disaksikan dari Pertanahan juga.

“Mohon maaf, kalau pungli saya juga tidak mau. Sebab, dalam aturan kan memang tidak boleh. Uang Rp 300 ribu itu untuk pembelian meterai dan kelengkapan lainnya warga menyerahkan ke desa,” kata Kades Didik, Selasa (18/6/2019).

Lanjut Kades Didik, pada intinya warga di desanya dalam hal sertifikat prona sudah terima beres. Karena sudah melalui hasil kesepakatan bersama.

“Saya sendiri selaku Kades hanya menyetujui saya. Itu ada ketua panitia yaitu Pak Sekdes. Kalau pingin tau lebih jelas hubungi Sekdes,” tandasnya.

Sementara itu, Sekdes Sukodono saat dihubungi melalui teleponnya sampai beberapa kali tidak diangkat. Padahal sambungan masuk. (Dharma)