SUMENEP, Terbitan.com — Puluhan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, mengeluhkan ketidakjelasan program pembuatan sertifikat tanah massal yang telah mereka bayar sejak tahun 2021. Program yang semula diharapkan mempermudah legalitas lahan warga tersebut, kini malah menyisakan tanda tanya besar, bahkan memunculkan dugaan praktik penggelapan.

Zainur Rahman, salah seorang warga Dusun Karoko, Desa Langsar, menceritakan bahwa sejak tahun 2021, dirinya bersama lebih dari seratus warga lainnya diminta untuk membayar sejumlah uang kepada aparat desa. Nominal pembayaran pun bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp700 ribu per bidang tanah.

“Pada saat itu kami disuruh membayar untuk pembuatan sertifikat tanah secara massal. Besarannya Rp450 ribu, tapi ada juga yang ditarik sampai Rp700 ribu,” ungkap Zainur saat ditemui media ini, Jumat (25/4/2025).

Lebih anehnya, menurut Zainur, tidak ada satu pun bukti resmi atas pembayaran tersebut. “Tidak ada kwitansi, hanya dicatat secara manual oleh perangkat desa. Kami percaya saja waktu itu karena yang meminta langsung dari pihak desa,” katanya.

Warga yang telah membayar mengira, dengan adanya program ini, dalam waktu singkat mereka sudah akan memegang sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Namun, kenyataan berkata lain. Hingga lebih dari tiga tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

Sejak pembayaran dilakukan, warga berulang kali mempertanyakan perkembangan pembuatan sertifikat kepada aparat desa. Namun, jawaban yang diterima justru mengecewakan.

“Kami tanya ke kepala dusun, jawabannya hanya suruh tanya langsung ke kepala desa. Giliran tanya ke kepala desa, katanya masih urusan di pertanahan,” ujar Zainur, mengisahkan rasa frustrasinya.

Sikap saling lempar tanggung jawab antaraparatur desa ini memperbesar kecurigaan warga. Banyak yang menduga, uang yang sudah dikumpulkan dari warga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

“Ada yang bayar Rp450 ribu, ada yang Rp700 ribu. Kalau dikalikan 100 orang lebih, itu sudah ratusan juta. Tapi mana hasilnya? Sertifikat tidak ada,” kata Zainur.

Nama beberapa aparat desa disebut-sebut dalam persoalan ini. Menurut keterangan warga, pengumpulan uang dipimpin langsung oleh Apel, Sekretaris Desa Langsar saat itu, serta mendapat restu dari Kepala Desa sendiri.

“Apel yang mengkoordinir pengumpulan uang. Tapi semuanya atas persetujuan kades,” tegas Zainur.

Ia juga menyebut, saat pembayaran berlangsung, warga tidak diberi penjelasan rinci tentang skema program sertifikat massal itu.

“Kami hanya dikatakan ini program massal supaya biaya lebih murah dari biasanya. Kalau sertifikat biasa kan mahal, katanya,” tambahnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak. Banyak dari mereka kini mulai berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Zainur Rahman mengungkapkan, dalam waktu dekat, warga akan menggalang dukungan untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kami tidak akan diam. Uang kami itu hasil jerih payah. Kami bayar karena percaya kepada pemerintah desa. Kalau sampai tidak ada kejelasan, ini harus dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Kasus di Desa Langsar menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Program-program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pembuatan sertifikat tanah, mestinya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Tanpa dokumentasi resmi seperti kwitansi pembayaran, tanpa kejelasan program yang dijalankan, dan tanpa pertanggungjawaban, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan terus tergerus.

Sampai berita ini ditulis, kepala desa langsar belum memberikan jawaban resminya.

Warga Desa Langsar masih menunggu itikad baik dari pemerintah desa untuk memberikan kejelasan mengenai nasib sertifikat mereka. Sementara itu, desakan agar kasus ini diusut tuntas pun semakin kuat.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak sanggup, kembalikan uang kami,” Tutup Zainur Rahman.