PAMEKASAN, Terbitan.com – Seorang wartawan JTV Madura, Fauzi, menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat sedang meliput penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan utara Arek Lancor, Pamekasan, Sabtu (11/1/2025). Insiden ini terjadi ketika Fauzi menggunakan kamera ponselnya untuk mendokumentasikan proses penertiban.

Menurut Fauzi, peristiwa bermula saat dirinya sedang mengambil video penertiban PKL yang menggunakan mobil sebagai tempat berjualan buah-buahan. Tiba-tiba, salah satu PKL mendekati Fauzi dan langsung mengintimidasi, bahkan memukul kamera ponselnya hingga jatuh ke trotoar. Tak hanya itu, PKL lainnya juga turut mengintimidasi Fauzi dengan mengaku sebagai wartawan dan melarang pengambilan gambar.

“Sudah saya sampaikan bahwa saya hanya sedang meliput dan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, namun PKL tersebut terus mengintimidasi,” ujar Fauzi.

Menanggapi kejadian ini, Toriq, salah satu perwakilan dari Duta FHP Law School, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum seperti Indonesia. Wartawan berperan penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” tegas Toriq.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Toriq mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers demi mendukung transparansi dan kebenaran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Pamekasan maupun aparat kepolisian terkait langkah hukum yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini.