MADIUN, Terbitan.com – Dibantu oleh warga, dua warung tengah sawah (WTS) yang berada di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dibongkar oleh pemiliknya pada hari Jum’at, (14/06/2019) pagi.

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik warung menerima surat penertiban dan pembongkaran bangunan dari Bupati Madiun pada Kamis malam,(13/06/2019).

Eko Yudi Setiawan, salah seorang pemilik warung mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah dia menerima surat penertiban dan pembongkaran bangunan dari Bupati Madiun pada Kamis malam yang di antar oleh perangkat Desa setempat. Atas diterimanya surat tersebut, jum’at pagi ia dibantu warga langsung melakukan pembongkaran bangunan warung yang ia tempati selama 20 tahun itu.

“Kemarin habis mahgrib dapat surat dari Bupati diantar oleh perangkat sini, jum’at pagi langsung saya bongkar di bantu warga ,sudah 20 tahun saya tinggal disini,” kata Eko.

Eko juga menyangkal jika warung yang selama ini ia tempati dijadikan ajang prostitusi. Menurutnya ia hanya sekedar menjual makanan dan kopi saja. Namun dirinya mengakui bahwa tanah yang selama ini di tempati adalah milik Dinas Pengairan dan bukan Hak miliknya.

“Sebenarnya saya tidak menyediakan praktik prostitusi, hanya warung kopi biasa, ada dua warung disini. Memang tanah ini bukan milik saya tapi milik dinas Pengairan,” tambah Eko.

Rencananya pihak Pemerintah Kabupaten Madiun akan melakukan pembongkaran Warung tengah sawah tersebut pada Jum’at siang, namun pemiliknya membongkar sendiri warung itu pada Jum’at pagi.

Dari pantauan Terbitan.com di lokasi, pada Jum’at siang terlihat petugas Satpol PP terjun membantu membersihkan bangunan yang telah dibongkar pemiliknya hingga selesai.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie