Reporter : Admin Terbitan

ATAMBUA, terbitan.com – Kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka mandek, Kapolres Belu diduga terima hadiah dari Bupati Malaka berupa satu unit Innova Venturer, dengan nomor kepolisian DH 1823 FA.(30/4/2019)

Oknum Polisi Racun (PR) sapan akrabnya kepada awak media ini menceritakan, mobil Innova Venturer itu diduga, berikan oleh Bupati Malaka,sebagai hadiah untuk Kapolres Belu, kuat dugaan waktu itu yang mengurus Mobil itu adalah KBO Sat Lantas IPDA Maternus Klau, SH bersama Manjo yang merupakan Kepala ULP Kabupaten Malaka.

KBO Sat Lantas IPDA Maternus Klau, SH, yang diduga kuat mengatur hadiah dari Bupati Malaka tersebut, saat dikonfirmasi (29/4/2019) via Whatsapnya membenarkan soal hadiah mobil yang diberikan Bupati Malaka kepada Kapolres Belu, akan tetapi dia menbatah terkait informasi yang menyebutkan dirinya turut mengurus hadiah mobil kepada Kapolres Belu. Dia mengaku, yang mengatur soal hadiah mobil tersebut adalah orang Pemda Malaka, dirinya tidak tahu menahu dan mengatur soal itu.

Hal senada disampaikan Kasat Intel Polres Belu (29/4/2019) via WhatsApp ketika ditanya terkait hadiah mobil yang diberikan Bupati Malaka kepada Kapolres Belu, dia mengatakan, oo iya itu yang pak foto di Bandara kemarin itu broo saat Kapolres mengantar tamu ke bandara A.A Bere Talo Atambua.

Sementara Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, ketika dikonfirmasi (29/4/2019) via WhatsApp membantah pengakuan oknum polisi dan juga pengakuan KBO Lantas dan Kasat Intel, informasi itu tidak benar.

Terkait dugaan ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dado, SH ketika diminta tanggapnya melalui keterangan tertulisnya dia menjelaskan, pengakuan beberapa masyarakat dan anggota polisi di Kabupaten Malaka, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan benar atau tidak informasi dugaan Kapolres Belu menerima hadiah mobil merk Innova Venturer dari Bupati Malaka dengan nomor kepolisian DH 1823 FA.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT menegaskan bahwa Informasi yang beredar dari masyarakat Kabupaten Malaka serta lingkungan Polres Belu ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak.

Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri, segera panggil dan periksa Kapolres Belu demi melacak tentang benar atau tidaknya informasi tersebut.

Meridian menambahkan, sangat disayangkan apabila hal itu benar terjadi adanya, bila penegak hukum seperti ini maka mau dibawah penegakan hukum di Wilayah Belu dan Malaka.

Dugaan tersebut sudah bisa menjadikan sinyalemen ini sebagai pintu masuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna melakukan proses hukum terhadap Bupati Malaka dan Kapolres Belu yang diduga sebagai pemberi dan penerima mobil merk Innova Venturer dengan nomor kepolisian DH 1823 FA tersebut.

Meridian juga menanyakan untuk apa mobil diberikan kepada Kapolres Belu? Apakah Polres Belu kekurangan Mobil sehingga harus menerima mobil dari Pemda Malaka? Menjawapi keresahan publik, informasi ini wajib ditelusuri kebenarannya.

Kapolri dan KPK diminta untuk tidak menganggap ini sebagai hal tidak berguna, sebab ini mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya di Belu dan Malaka.

Saat ini yang harus menjadi perhatian utama bagi KPK adalah Kabupaten Malaka sebab terdapat berbagai kasus dugaan KKN yang ditangani oleh pihak Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu namun tersendat-sendat penanganannya tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi wilayah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, MPH yang sampai dengan saat ini berjalan di tempat diantaranya :

Kasus pembangunan Unit Ruang Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Wederok Kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 miliar.

Kasus proyek pembangunan tembok perkuatan tebing di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404. 000 dan 268 unit pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131.000.

Kasus pengadaan bibit kacang hijau sebanyak 22,5 ton senilai Rp 600 juta di Dinas Tanaman Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka

Kasus pembangunan rumah tunggu Puskesmas Fahiluka di Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 440 juta serta beberapa kasus dana desa yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Malaka antara lain Desa Weulun, Webriamata, Halibasar, Fafoe, Raimataus, Alas Utara dan Nanebot.

Meridian Dado, S.H menegaskan, kita semua tau bahwa selama ini bukan merupakan rahasia lagi tentang adanya segelintir oknum-oknum di Kepolisian ataupun di Kejaksaan yang diduga telah menjadikan perkara korupsi sebagai lahan untuk menekan, mengintimidasi dan memeras para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.

“Dimana setelah oknum-oknum penegak hukum itu berhasil menekan, mengintimidasi dan memeras para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi maka oknum-oknum itu merekayasa proses penanganan perkara korupsi dengan menghentikannya atau tidak melanjutkan proses hukumnya, atau membiarkan berlarut-larut penanganannya walaupun sebenarnya perkara-perkara korupsi tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara serta sudah layak untuk disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini publik di Kabupaten Malaka tidak mendapatkan informasi yang akurat dan memadai dari pihak kepolisian dan kejaksaan setempat tentang kasus-kasus dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Malaka tentang nasib penuntasannya, sehingga wajarlah apabila publik menduga-duga bahwa kasus-kasus dugaan KKN di Kabupaten Malaka diduga ada kongkalikong, dimanipulasi penanganannya oleh oknum polisi dan jaksa sebagai akibat adanya upeti dan uang suap atau hadiah lainnya dari pihak berpengaruh yang terlibat dalam kasus-kasus KKN itu.

Dengan adanya informasi dugaan pemberian hadiah mobil merk Innova Venturer dengan nomor kepolisian DH 1823 FA dari Bupati Malaka kepada Kapolres Belu, ini menjadi momentum terpenting bagi KPK untuk segera turun ke Kabupaten Malaka guna memproses dugaan pemberian hadiah dimaksud serta menjalankan kewenangan supervisinya secara maksimal ataupun melakukan pengambilalihan proses hukum atas kasus-kasus dugaan KKN yang stagnan progresnya di Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula sehingga apabila Polisi dengan Jaksa sudah tidak dipercaya publik maka KPK segera tuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Malaka.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI