Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, terbitan.com – Team pegasus Polsek medan helvetia berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pemerasan dan Pengancaman yang meresahkan masyarakat.selasa (18/6/2019).

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang.SH mengatakan kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi Lp/ 182/ III / 2019/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SPK MEDAN HELVETIA.
Dengan korban yang bernama Samsyar (31) seorang tukang bangunan.warga jalan kemuning desa Purwodady Kec Sunggal Kab Deliserdang.

Kronologis kejadian pada hari selasa (12/3/2019) sekira pukul 13.30 wib.dimana pelapor bersama dengan rekan rekan nya lagi istirahat kerja dalam membangun Ruko,yang berada di jalan gaperta ujung depan Oke supermarket Kel Tanjung gusta Kec Medan Helvetia.

Tiba tiba saja datang ke 2 pelaku dan pelaku yang bernama Candra Pradinata Munthe (32) warga jln sei wampu baru Pasar II kel Babura Kec Medan baru.
langsung mengambil kayu broti dan memukul mukul pintu sambil mengatakan “kalian nggak dengar di panggil “dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor.dan pelaku mengatakan lagi kok payah x kalian di panggil ”

Selanjutnya pelaku pun langsung mengambil parang yang ia bawa dan dimasukankanya ke pingang lalu mengatakan kepada pelapor mana mandormu.sambil mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut kepada pelapor sambil mengatakan kok sombong kali kau.

Dan pelaku mengatakan mana semen kalian.dan pelapor pun megatakan nggak ada semen bang,namun pelaku masuk kegudang semen dan melihat semen ada di dalam oleh pelaku mengancam pelapor.kau bilang nggak ada semen.itu ada semennya..

Pelaku menyuruh saksi dari pelapor yang bernama Untung untuk mengambil semen tersebut dan menyuruh nya utuk meletakan diatas becak mesin yang sudah disiapkan pelaku.karena merasa terancam pelapor menyerahkan semen tersebut kepada pelaku.Papar kejadiannya oleh Iptu Sahri Sebayang.

Sementara untuk kronologis penangkapannya dikatakan Iptu Sahri Sebayang menjelaskan Pada hari sabtu (15/6/2019) sekira pukul 17.00wib.
Dimana pelaku chandra Munthe mendatangi komplek Perumahan themencion untuk meminta uang pasir oleh security perumahan dan dilarang masuk.

Pelaku yang kurang senang langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam security.dengan kata kata kau jangan macam macam mati nanti kau.

dan pelaku pun pergi dari komplek perumahan tersebut dan sekira pukul 18.30 wib.pelaku kembali datang bersama dengan temannya yang bernama Roy chandara simare mare (32) warga
Jln Danau Poso No 2 B kel sei agul kec Medan barat, ke komplek Perumahan themension dan langsung marah dan mengancam security.

Selanjutnya security langsung menghubungi Polsek Medan Helvetia dan tidak berapa lama Team Pegasus Polsek Medan Helvetia mendatangi Tkp dan pada saat itu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh team pegasus sehinga kedua tsk ditangkap oleh team pegasus Polsek Medan helvetia dan kedua tersangkapun diamankan bersama barang bukti 1 buah parang ke Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan.

Adapun kedua tsk sudah 4 x melakukan pemerasan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek medan Helvetia.
Dengan beberapa laporan polisi Lp/ 578 / VIII/ K / 2018/ Spkt / Helvetia. tgl 11 Agustus 2018. Pelapor : Sinar Juanto putra Daeli.
.Lp/ 106/ K/ II / 2019/ Spkt / sek Medan helvetia.tgl 18 Februari 2019 Pelapor : Yusri.Lp/ 120/ K / 2019/ Spkt / Sek Medan Helvetia.tanggal 22 Februari 2019 .Pelapor : Petrus Simangunsong.

Terhadap ke 2 Tersangka di kenakan Pasal 368 Kuhpidana dengan acaman hukuman 9 tahun.Tutup Iptu Sahri Sebayang

(RIADI)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI