Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kasus dugaan pencairan dana alokasi khusus senilai 7 milyar tanpa SP2D pada tahun 2015 lalu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mendapat sorotan dari Lembaga Sudaya Masyarakat, (LSM) Halmahera Coroption Watc (HCW) Maluku Utara.

Pasalnya, Kasus tersebut di Laporkan komisi pembarantasan kuropsi(KPK) oleh Lembaga Waisale Institut Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tanggal 8/9/2018 lalu, hingga kini belum di tuntaskan.

Perlu di ketahui, Pencairan Anggaran 7 Milyar tersebut yang dilakukan oleh mantan kepala badan keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur, di duga tidak sesuai mekanisme. “Sebab Anggaran yang di cairkan dari Bank BRI Cabang Ternate diduga tanpa mengunakan SP2D yang di lakukan oleh Irwan Mansur, bersama, Rukmini Ipa, Fadillah Waridin, Nurlela Latupono.

Uang tersebut di cairkan langsung di berikan kepada mantan Bupati Sula dua periode, ahmad hidayat mus (AHM) yang saat ini masih menjadi tahanan KPK.

Kronolosis Proses Pencarian anggaran miliaran rupiah tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan-BPK, menemukan indikasi korupsi senilai Rp 7 M pada Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015. Indikasi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016,

Sementara itu, Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Ahmad Fauzi Amin, Mengatakan pencairan dana Rp 7 Miyar itu dilakukan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Sula, Irwan Mansur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ternate pada 9 maret 2015 tanpa SP2D lewat Transaksi Keuangan bisanya dilakukan dengan SP2D atau surat resmi dari DPPKAD yang dapat dilakukan di BRI KCP Sanana, sesuai dengan cek yang diberikan pihak Bank dengan Nomor Seri CFB 915526 – 915550.

Dalam laporannya, Irwan mengaku menarik dana dari rekening giro BRI kas daerah sebesar itu menggunakan CEK DAB yang dibukukan Teller BRI atas perintah mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM) secara lisan pada awal 2015 saat rapat bersama di istana daerah dengan alasan biaya Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas usulan daerah, “katanya.

Kemuduian uang tersebut katanya sudah disetor ke kas daerah akhir tahun 2015 Rp. 700 juta di BRI ternate dan Rp 5,1 miliar disetor melalui BRI KCP Cabang Sanana. Kemudian sisanya RP 1,2 miliar menjadi temuan BPK yang hingga kini belum dikembalikan.

Sebagai jaminan, Irwan menandatangani surat keterangan tanggung-jawab mutlak (SKTJM) pada 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertifikat tanah bernomor: 27.02.08.1.00,200 dengan luas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi HCW Maluku Utara, Rajak Idrus meminta kepada Ketua Komisi Pembarantasan Kuropsi (KPK) yang baru di lantik, Firli Bahuri aga segera di tuntaskan, sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di NKRI, “tegas Rajak kepada terbitan,com, Jumat (3/1/2020) {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI