Reporter : Admin Terbitan

MADIUN, terbitan.com – BPJS Kesehatan wilayah kerja Cabang Madiun kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Karena Sesuai regulasi yang berlaku akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal ini diungkapkan P.ps.Kepala Cabang BPJS Kota Madiun, Joys Karman dalam konfrensi Pers dilantai 2 Kantor BPJS Kesehatan di Jl.Timor Kota Madiun Pada Kamis Siang, Tanggal (2/5/2019).

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat Akan tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Joys Karman.

Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014. Seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Joys menambahkan, bahwa diwilayah kerja Kantor Cabang BPJS Madiun Terdapat dua rumah sakit yang belum memperbarui status akreditasinya, Kedua rumah sakit tersebut adalah RSI SITI AISYAH kota Madiun Dan RSIA PERSADA KABUPATEN MAGETAN.

Pemerintah telah memberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 kepada kedua rumah sakit tersebut untuk segera memperbarui status akreditasinya ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terhambat.

E-KORAN