BONDOWOSO, Terbitan.com – AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia & kemudian menimbulkan AIDS, virus ini menyerang sel Limfosit-T yang berfungsi sebagai salah satu sistem kekebalan tubuh manusia dengan menggunakan RNA sebagai molekul pembawa informasi genetik.
Menurut Sinung Sudrajad dari komisi IV DPRD Bondowoso bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan HIV/AIDS. Nantinya lebih detail lagi penanganan penderita.
Harapannya, pendampingan kepada penderita, penyuluhan dan diaktifkan kembali PPAD. Untuk lebih sering turun kebawah karena penderita HIV/AIDS sangat membutuhkan penanganan yang spesifik.
“Karena ini bukan hanya kepada si penderita, akan tetapi dilingkungan sekitar, terutama penyadaran kepada masyarakat tentang apa? dan bagaimana HIV/AIDS harus digalakkan,” kata Sinung, Selasa (25/6/2019) usai rapat Paripurna.
Sehingga sambung Sinung, yang selama ini masyarakat menilai bahwa HIV/AIDS itu mudah menular lewat sentuhan dan semacamnya. Nanti bisa di hapus pendapat seperti itu.
Ia juga menginginkan, pendampingan yang lebih inten kepada penderita, maka otomatis harus ada keberpihakan anggaran. “Dan ini wajib, sebagai wujud perhatian Pemkab Bondowoso kepada penderita HIV/AIDS,” pintanya.
Sementara kata dia, saat ini anggaran masih mengacu pada tahun 2018 yang sudah berjalan. Pada tahun selanjutnya di APBD segera ditambahkan lagi untuk mengintensifkan terhadap pendampingan dan penyuluhan penderita HIV/AIDS.
Sumber data yang Sinung, peroleh dari Yayasan Pemberdayaan Intensif Kesehatan Masyarakat (Yapikma) Bondowoso dari Desember 2019 penderita (Odha) masih sebanyak 364.
Sementara jumlah terbaru sampai saat ini Odha semakin bertambah, hingga mencapai 399 odha, se-kabupaten Bondowoso. Data penderita yang banyak, daerah Kecamatan Sumber Wringin.
“Upaya yang dilakukan Pemkab Bondowoso kepada penderita yaitu melakukan penjangkauan, melakukan penyuluhan dan pendampingan. Dalam artian mendampingi orang itu agar mereka mendapatkan obat Anti Retroviral Virus (ARV) atau sampai berobat ke Rumah Sakit,” pungkasnya. (dharma)



Tinggalkan Balasan