Reporter : Efita Damayanti
|
Editor : Moh. Darma

PAMEKASAN, Terbitan.com – Ju.m’at (06/10/2023) terbitan.com – Marak beredarnya berbagai merek rokok ilegal di pulau Madura khususnya di kabupaten Pamekasan, Satpol PP melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai yang saat ini diperjualbelikan di berbagai toko kelontongan. Jum’at (06/10/2023)

Buktinya, terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), gencarkan sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, yang diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, Terminal dan pelabuhan.

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan saat melakukan sosialisasi.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” pungkasnya.(Efita)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI