Reporter : GN. Samoale

TERNATE, Terbitan.com  -Halmahera Coruption Watch (HCW) Maluku Utara (Malut) meminta pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, agar segera mengusut dugaan pekerjaan proyek pambangunan jembatan ruas saketa dehepodo yang berlokasi di daratan Gane, Kabupaten Halmahera Selatan

“Kami minta Kejati Malut agar segera mengusut dugaan atas indikasi pelanggaran proyek pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran APBD 2020 lalu sebesar Rp 23 meliar. yang di kerjakan oleh kontraktor PT. Sari Tehnik Canggi perkasa selaku pemenang tender, “kata Direktur Halmahera Coruption Watch (HCW) Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus kepada media ini melalui pesan Whats App, Minggu (05/09/21)

Selain itu, HCW juga menemukan
dugaan indikasi atas pelanggaran pembangunan akses Jalan kawasan pemukiman menuju pelabuhan Ehcol yang berlokasi di Kabupaten Halamahera Utara (Halut) yang di kerjakan pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan anggran APBD sebesar Rp 3,7 miliar di kerjakan PT. Sari Tehnik Canggi Perkasa.

Serta dugaan indikasi masalah proyek pengadaan dan pemasangan PLTS 25 kWp di Desa Woi, Kabupaten Halmahera Selatan
senilal Rp 4,8 Miliar dan juga pengadaan pemasangan PCTS 30 kWp di Desa Kakara senilai Rp 5,8 miliar dengan menggunakan anggran APBD 2016 lalu, proyek itu melekat di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, “tambahnya

“Karena semua aitem pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa harus bertanggug jawab termasuk proyek primer D.I Wayamli anggaran 2019 senilai Rp. 23 miliyar, “ungkap Jeck.

HCW juga dalam waktu dekat
menyurat dan berkoordinasi dengan Kejati Malut dan menyerahkan beberapa dokumen kontrak terkait dengan dugaan permasalahan tersebut.

“Insa allah, Pada Senin esok,
Kami akan serahkan ke Kajati Malut untuk di proses, kerena beberapa dokumen ini suda cukup untuk jadikan pintu masuk agar menuntas aktor di balik dugaan kasus tersebut, “tegasnya. {}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI