Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com  –  Perkebunan PTPNIII Aek – Nabara Selatan (kanas) Distrik 3 Labuhanbatu sudah membuka diri  dengan memberikan Hak Pakai bagi Desa – Desa yang berada di areal HGU perusahaan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

Desa N6 Aek – Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Pada saat ini telah mendapatkan izin Hak Pakai dari Manager Kebun Aek – Nabara Selatan ( kanas) untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur lapangan Olah Raga.

Hal ini di sampaikan Manager Kebun Aek Nabara Selatan Ir.Henri Halim melalui APK kanas Ariza Fahmi.SH, melalui telepon selulernya, Rabu. (8/1/2020) mengatakan ” Management Kebun Aek Nabara Selatan ( kanas)  tidak pernah menghalangi Desa – Desa yang ada di areal perkebunan kanas untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

Asalkan Desa membuat permohonan ke kanas dan di tanda tangani bersama Manager kanas dan Kabag Hukum Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti Desa N6 Aek – Nabara yang sudah di beri izin Hak Pakai untuk membangun lapangan Olah Raga”.Jelas Apk Kanas.

Kabag Hukum Kabupaten Labuhanbatu Khairul Fahmi. ketika di hubungi melalui telepon seluler,  Rabu (8/1/2020) menyampaikan ” Benar bahwa sudah ada surat izin pakai dari Manager Kebun Aek – Nabara Selatan untuk Desa N6 Aek – Nabara melaksanakan pembangunan infrastruktur lapangan Olah Raga dan sudah sampai di meja kami”.terang Kabag Hukum Labuhanbatu.

Kepala Bidang (kabid) Umum Distrik 3 Labuhanbatu, ‘Junedi ‘ ketika di hubungi melalui whass App, Rabu. (8/1/2020) belum memberikan keterangan prihal pelaksanaan pembangunan infrastruktur lapangan Olah Raga yang ada di areal Kebun Aek Nabara Selatan Distrik 3 Labuhanbatu.

Sekjen LSM Penjara ( pemantau kinerja aparatur negara) Kabupaten Labuhanbatu ‘Aturen Tarigan’ mengatakan ” Jika pihak management PTPIII Kanas sudah bisa memberi izin pakai bagi Desa – Desa yang ada di areal HGU perusahaan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Kami mengharapkan hal ini dapat berlaku untuk semua Desa yang ada di Areal HGU.Dan hal izin pakai ini jangan hanya di beri kepada Desa tertentu saja sehingga membuat Desa – Desa lain iri,karena ada 11 Desa di areal HGU PTPNIII Distrik 3 Labuhanbatu baik yang ada di kanas maupun di kanau.terang Aturen. ( VanHoten Sitorus).

E-KORAN