Reporter : Abd Hadi

PONOROGO KOTA, kompasjatim.com – SRDS (inisial) warga jalan Sekar Pudak, Gang II, No. 4 A, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Koota Ponorogo dan JF warga jalan Bromo, Desa Sumerejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang terlibat sebagai pelaku penganiayaan, berhasil diamankan Polres Ponorogo, tak hanya itu terduga sempat buron sebelum akhirnya diamankan.

Kejadian berawal pada Minggu (06/01/2019) diri hari saat korban, Tegar Pamungkas Bin Sakri warga Jalan Puspowarno, Kecamatan Mangkujayan, Kota Ponorogo bersama temannya Ryan Muhammad dan beberapa rekan lainnya nongkrong di depan Kantor DORD setempat, Rabu (09/01/2019).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Rosyid Effendi, SH., membenarkan adanya kejadian tersebut, menurutnya korban diinterogasi oleh pelaku dan dipaksa masuk ke Alun-alun, sesampainya ternyata di sana sudah ada dua orang palaku lain yang menunggu.

“Kemudian korban diinterogasi bahwa telah menjelek jelekkan adik pelaku, karena merasa tidak mengenal adik pelaku, korban menjawab tidak kenal, kemudian pelaku marah sembari memukul pelapor dengan tangan kemudian menggunakan paving blok, selanjutnya pelaku memanggil korban satunya Sdr. Riyan yang sedang duduk di depan Kantor DPRD kemudian pelaku membawa Riyan ke dalam alon-alon, karena banyak orang yang melihat kemudian pelapor dan korban RIYAN dibonceng menggunakan 2 motor di bawah ke bawah jembatan sungai sekayu, di sana keduanya kembali di aniaya secara bersama sama oleh ke tiga pelaku,” katanya.

Seolah pelaku tidak puas selanjutnya kedua korban kembali dibawa naik motor ke utara jembatan tempuran di lokasi tersebut kembali korban dianiaya, setelah puas kemudian kedua korban di antar pulang diturunkan di dekat rumah korban Jl. Puspowarno Ponorogo.

“Dari kejadian tersebut korban Tegar pamungkas menderita lebam diseluruh wajah, kedua mata lebam, bibir robek, pelipis kanan mengeluarkan darah, tengkuk bengkak, punggung memar, pusing dan muntah-muntah, sedangkan korban Sdr. RIYAN menderita memar di mata sebelah kiri hidung bengkak, bibir robek, kedua korban oleh kelurga kemudian di bawa ke RS Muhamadiyah Jl. Diponegoro Ponorogo untuk pengobatan. Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut selanjutnya korban bersama pihak melaporkannya ke Polsek Ponorogo,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Rosyid Effendi, SH menambahkan adanya penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan penyelidikan dari laporan korban pada Minggu pagi tanggal 6 Januari 2019 kemarin”. terang Kanit Reskrim.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, saat ini masih dalam penyidikan, namun satu pelaku inisial AF als Miluk masih buron.” pungkasnya

Atas perbuatannya pelaku dapat di ancam pidana sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara satu pelaku berinisial AF als MILUK warga ds. Beton Siman Kab. Ponorogo masih dalam pencarian.

E-KORAN