Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Berjalannya Program Pendaftaran Tanan Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sampang sejak tahun 2017 lalu kerap menuai kontroversi lantaran terjadinya penarikan biaya berbeda dari Desa ke Desa.

Program Sertifikat gratis oleh Pemerintah Pusat itu masih saja sering terjadi pemungutan terhadap masyarakat yang kadang jumlahnya memang cukup fantastis mahal, Kami (19/03/2020).

Menanggapi hal itu Moh. Wahid Kasubbag TU Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang menegaskan tidak adanya pungutan apa pun yang dilakukan oleh pihak BPN. Namun, pihaknya juga tak mengelak jika memang pemerintah Desa mempunyai kebijakan sendiri yang dituangkan dalam musyawarah desa.

“Itu kebijakan Desa mas, biasanya sebelum di usulkan sudah dimusyawarahkan terkait biaya dan kesepakatan untuk menanggung beban yang tidak terkover oleh kami,” kata Wahid pada awak media di Kantornya.

Dia menyebut biaya yang harus di musyawarahkan itu merupakan biaya yang tidak ditanggung oleh BPN melalui APBN. “Acuannya Rp150 ribu, yang tidak ditanggung APBN, seperti materai, Foto Copy, biaya pembuatan patok, konsumsi,” imbuhnya.

Disinggung mengenai anggaran dari pemerintah pusat berapa jumlah dan peruntukannya, Wahid mengaku dirinya tak berani menjelaskan, menurutnya informasi itu ditekankan untuk tidak disampaikan pada siapa pun tanpa izin.

“Kalau masalah anggaran, sesuai ketentuan kami tidak diperkenankan untuk menyampaikan informasi itu. Itu tidak boleh ada ketentuan harus ijin ke atasan dulu,” tutupnya. (Adie)

E-KORAN