MUARA TEWEH, terbitan.com – Adanya perusakan gunung Peyuyan yang di sakralkan oleh Hindu Kaharinga, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara telah melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation (IUC) melalui Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimanta Tengah. Senin 10/08/2020.

Ardianto Ketua MD-AHK mengatakan, Penyampaian surat gugatan atau tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui jalur kedamangan selaku instansi yang merupakan pimpinan adat yang kedudukan sebagai mitra Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.

“Kami telah menyampaikan surat tuntutan tersebut pada Senin 10 Agustus 2020 kepada damang Kepala Adat Gunung Purei,” ungkap Ardianto Ketua MD-AHK kepada sejumlah wartawan di Barito Utara, Kamis 13 Agustus 2020.

Didalam surat gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang dilakukan oleh PT Indexim Uama Corporation.

“Sampai saat ini, kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat hindu kaharingan dalam melakukan aktivitasnya.
Oleh sebab itu, didalam guguatan yang disampaikan ini, kami hanya membantu dan memperkuat tuntutan dari warga Desa Muara mea sekligus memuntut hak umat hindu kaharingan.

Harapannya, lembaga kedamangan benar-benar bisa memproses permasalahan dengan PT Indexim Utama Corporation maupun warga Desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan sidang adat. Sebab kegiatan perusahaan tersebut merupakan pengrusakan situs sakral umat hindu kaharingan.

“Kami sangat percaya bahwa lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat,” ungkap Ardianto didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) I Gede Pasek, Ketua LP TIK, Ardiono dan Ketua Gerakan Pemuda Kaharingan Kabupaten Barito Utara, Titan.

Pihaknya, kata dia, tidak menginginkan, pegalaman-pengalaman seperti yang lalu bahwa ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga adat hanya berfungsi sebagai mediator. “Harapan kami kedamangan dapat melakukan proses peradilan adat,” jelasnya.

Disampaikannya pula bahwa, tuntutan yang dimaksudkan dalam surat tersebut merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei yang bersengketa dengan perusahaan tersebut.

“Jadi dalam surat tuntutan tersebut, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Manejer Camp PT Indexim Utama Corpation Drs Awiandie Tanseng via WhatsApp, baru-baru ini menyampaikan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD AHK Barito Utara.

Karena Damang Gunung Purei saat ini sedang ke keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan atau pun jadwal sidang adat. Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea. Tentu tuntutan adat itu akan kami pelajari,” pungkasnya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI