MUARA TEWEH, terbitan.com – Dalam rangka mewujudkan Pemerintah Desa Hurung Enep yang lebih baik, Camat Lahei Rusihan, melaksanakan Pembinaan dan Klarifikasi permononan penyaluran ADD Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020 Desa Hurung Enep di Aaula Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Selasa 16/06/2020.

Camat Lahei Rusian mengatakan,” Adapun dalam sembilan poin yang disepakati oleh Pemdes Desa Hurung Enep,  kepala Desa Hurung Enep mengakui kesalahan dan kehilafan dalam pembuatan Surat Pengantar Camat Lahei untuk Proses Penyaluran ADD tahap (30%) Tahunn Anggaran 2020, Kepala Desa Hurung Enep membuat Surat Pernyataan tidak menggulangi kesalahan yang sama,” ucapnya

Lanjut Camat, Kepala Desa Hurung Enep bersedia menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan serta menjalin kerjasama internal dan ekstemal
demi kelangsungan Pemerintahan Desa Hurung Enep sesuai dengan regulasi ketentuan dan aturan perundangan yang berlaku, Kepala Desa Hurung Enep beserta perangkat Desa Hurung Enep membenkan pelayanan kepada Masyarakat secara adil.

” Melampirkan Berita Acara Musdes RKPDes, Daftar hadir, dan dokumentasi Tahun 2019 di RKPDes tahun 2020. Agar mengangkat dan memberhentkan perangkat Desa mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2018, Agar pendataan BLT Dana Desa Hurung Enep Tahun 2020 harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Membuat permohonan penyaluran ulang ADD tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020

” Dan Pemerintah Kecamatan Lahei mengeluarkan Surat Pengantar ulang /rekomendasipenyaluran ADD tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020, Surat Pengantar ulang/rekomendasi penyaluran DD tahap I (40%) Tahun Anggaran 2020 serta Surat
Pengantar / rekomendasi Pencairan ADD Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020, serta
Surat Pengantar/ rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I (15 %) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI