MUARA TEWEH, terbitan.com – Menindak Lanjuti Surat Pengaduan Warganya, Rena Ketua RT 32 Pangku Raya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengadakan Mediasi antara pemilik lahan garapan dan warga terkena dampak akibat pembukaan lahan garapan.

Mediasi tersebut dihadiri pemilik lahan, Hermanto dan beberapa warga yang terdampak akibat pembukaan lahan garapan yang siselanggarakan di Rumah Ketua RT 32 Pangku Raya Selasa 30/6/2020.

Adapun hasil kesepakatan mediasi tersebut pihak pemilik lahan Herman,”siap bertanggung jawab atas kesalahanya dalam jangka dua bulan mulai bulan juli dan bulan agustus 2020.

Pada bulan Juli Hermanto pemilik lahan, bersedia membuat parit/tanggul sementara untuk antisipasi limbah sementara bisa berkurang dan bulan kedua agustus,Hermanto pemilik lahan juga bersedia membuata parit/tanggul permanen agar limbah dapat terhambat tidak terdampak kerumah warga lagi.

” Apabila dalam jangka waktu dua bulan tersebut pemilik lahan tidak dapat melaksanakan penanganan maka, pemilik lahan siap dituntut dalam ranah hukum.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI