Reporter : Terbitan Aceh

ACEH BESAR, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh besar kembali menghukum cambuk 3 pelanggar syariat Islam yang dilaksanakan di halaman Mesjid Jamik Al- Faizin Kecamatan Darul Imarah sehabis shalat Jum’at (21/06/2019).

Dalam pelaksanaan cambuk ini dihadirkan tiga pelanggar syariah sesuai dengan keputusan mahkamah syariah untuk dilaksanakan Uqubat Cambuk di depan umum. Ketiga terhukum divonis bersalah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, melakukan perbuatan zina.

Eksekusi hukum cambuk sebanyak 285 kali diberikan kepada tiga terhukum masing-masing Nas (59 thn) pria warga kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Mis (33) perempuan warga kecamatan Perlak Barat Kabupaten Aceh Timur, yang masing-masing dihukum 100 kali cambukan.

Sedangkan satu terhukum lain Eva (30) perempuan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 85 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dari vonis 90 kali cambukan.

Atas putusan Mahkamah Syariah kabupaten Aceh Besar, terhukum NAS dan MIS divonis bersalah telah melakukan perbuatan zina. Keduanya dipergoki masyarakat, personil Polsek dan ormas FPI, di sebuah usaha Laundry di Gampong Garot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 lalu.

Sedangkan terhukum Eva divonis bersalah karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan zina tersebut dan bertindak sebagai mucikari. Sejumlah barang bukti pakaian, uang dan sepeda motor juga turut disita dalam perkara ini. Meskipun sempat diguyur hujan, namun pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib dan aman.

Selain disaksikan ribuan masyarakat Aceh Besar, pelaksanaan uqubat cambuk ini turut disaksikan juga oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H. Husaini A Wahab, Sekda Aceh Besar, Drs. Iskandar. MSi, Asisten Setdakab, Kejari Aceh Besar, Mardani. SH, Kasatpol PP dan WH, M Rusli. SSos, Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi. SH, Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin dan keuchik dilingkungan kecamatan Darul Imarah. (Mahdi Andela)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI