Oleh : Subaidi (Adie)
Jurnalis Terbitan.com

OPINI, Terbitan.com – Taat pajak merupakan keharusan dan kewajiban bagi rakyat Indonesia. Namun, mempermudah dalam sebuah perintah bukankah juga keharusan bagi Pemerintah.

Saat ini Indonesia dinilai masih setengah-setengah dalam menjalankan Pemerintahan. Mengapa tidak, masyarakat dituntut bayar pajak, tapi mau bayar pajak dipersulit, apakah itu adil?.

Indonesia katanya sudah juga masuk dalam era digital, tapi kenapa belum dimanfaatkan. Bahkan masih nyaman dengan budidaya punya orang dalam. Siapa yang punya ikatan itulah yang harus jadi sandaran.

Samsat-samsat setiap hari kelihatan penuh hal itu seiring dengan meningkatnya angka kendaraan yang terus meningkat. Namun, bukan cuma itu negara tampaknya masih nyaman dengan memberikan akses terhadap para Calo yang saat ini katanya dipoles sebagai biro Jasa.

Mengejar korupsi sampai ke antartika adalah sebuah semboyan yang pernah disampaikan. Namun, rupanya bernegara tidak sesederhana itu, apa yang dikatakan belum tentu bisa dikerjakan.

Mengapa Indonesia tidak berani menerapkan Sertifikat Kepemilikan secara digital atau sebutan barunya e-sertifikat, padahal semua transaksi sudah bisa sepenuhnya dapat dilakukan secara Non Tunai, apa masih memikirkan nasib calo yang takut tidak kebagian.

Di era digital saat ini harusnya Samsat sudah hanya menjadi tempat percetakan Sertifikat Kepemilikan seperti STNK atau BPKB administrasi selebihnya seharusnya sudah dalam genggaman.

Mengapa Indonesia tidak berani merancang sebuah aplikasi pajak Kendaraan seperti halnya, PLN Mobile, Mobile JKN dan aplikasi Pemerintah lainnya, yang dapat melunasi tagihan hanya dengan satu sentuhan, bukankah itu akan mendongkrak indeks pembayaran pajak oleh masyarakat.

Begitu juga dengan transaksi jual beli kendaraan misalnya, bukankah tinggal dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah, misalnya dengan cara melakukan Upload data kepemilikan yang kemudian tinggal melunasi tunggakan jika ada dan tinggal cetak di Samsat terdekat. Tidak dipersulit seperti saat ini.

Menurunnya indeks pembayaran pajak kendaraan salah satunya disebabkan oleh sulitnya sebuah persyaratan, sehingga muncul solusi alternatif dengan memakai Jasa Calo atau sebutan halusnya Biro Jasa.

Mengapa negara ini masih memberikan akses terhadap pelaku seperti itu, padahal kami lihat di setiap tempat perpajakan banyak spanduk bertebaran dengan kata-kata mutiara, seperti kawasan bebas korupsi, kawasan bebas calo, dan kata-kata manis lainnya.

Apakah negara sengaja memelihara itu?, padahal dengan transaksi Non Tunai semua akan lebih mudah dan menekan angka korupsi serta langsung masuk ke dalam Rekening Daerah atau Negara.

Saya yakin negara ini sedang memikirkan cara yang terbaik yang lebih mudah dan indah bagi masyarakat Indonesia, saya tidak yakin negara lebih peduli terhadap Calo, Biro saja atau apalah itu sebutannya.