Opini Ditulis Oleh:

Anas Sahroni,

(Kabiro Hubungan Organ Gerakan Kepemudaan dan Perguruan Tinggi PC PMII Jember)

 

Konflik agraria di Indonesia seolah menjadi babak panjang yang tak berujung. Dari masa kolonial hingga era reformasi, orientasi pembangunan yang sentralistik dan hierarkis telah menanam akar ketidakadilan dalam penguasaan sumber-sumber agraria. Perkebunan Ketajek di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, adalah cermin nyata dari bagaimana kebijakan agraria yang berorientasi pada modal besar selalu menyingkirkan rakyat kecil dari tanahnya sendiri.

Sejarah Ketajek merekam jejak panjang kolonialisme dan kapitalisme perkebunan yang meninggalkan warisan getir. Awalnya, kampung ini lahir dari penetrasi kapitalisme perkebunan Belanda yang membuka lahan untuk komoditas ekspor seperti kopi dan jagung. Rakyat menjadi buruh di tanah yang dulu mereka kelola, sementara hasil bumi mengalir ke luar negeri. Sistem plantation estate company dengan lima cirinya dominasi ekspor, penguasaan tanah luas, kebutuhan tenaga kerja besar, dan ketimpangan struktural menjadikan Ketajek bagian dari mesin kapitalisme kolonial yang eksploitatif.

Pasca kemerdekaan, rakyat Ketajek berusaha bangkit. Mereka membuka lahan yang terlantar, menanam kembali pohon-pohon kehidupan seperti kopi dan durian, serta membangun perkampungan dengan semangat subsistensi. Namun sejarah kembali berulang. Ketika Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) masuk pada tahun 1972, tanah yang telah diolah warga kembali dikuasai atas nama “sewa-menyewa” sebuah istilah legal untuk praktik perampasan yang halus. Tanah rakyat disulap menjadi aset perusahaan, dan warga yang semula pemilik lahan berubah status menjadi buruh di kebunnya sendiri.

Perlawanan pun muncul. Tahun 1999 menjadi momentum rakyat Ketajek menuntut haknya. Meski perlawanan berlangsung lama, baru pada tahun 2011 masyarakat memenangkan gugatan secara hukum dan PDP keluar dari wilayah itu. Tapi kemenangan itu ternyata semu. Koperasi yang lahir setelahnya justru menjadi reinkarnasi kekuasaan lama. Para elite lokal dan “ahli waris” PDP kembali menguasai lahan di bawah bendera baru. Alih-alih mensejahterakan warga, koperasi berubah menjadi arena korupsi dan manipulasi. Ironisnya, rakyat yang berjuang mati-matian untuk membebaskan tanah justru kembali tersisih.

Kini, masyarakat Ketajek masih terjebak dalam lingkaran ketimpangan. Akses ekonomi terbatas, pendidikan minim, dan infrastruktur hancur. Hutang menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup, dengan bunga yang mencekik hingga 40%. Petani menjual hasil panen bukan karena pilihan, tapi karena keterpaksaan. Mereka hidup di tanah subur, namun miskin karena struktur yang menindas.

Konflik agraria Ketajek bukan sekadar perebutan tanah; ia adalah persoalan kemanusiaan, keadilan, dan arah kebijakan negara. Negara yang seharusnya melindungi hak rakyat atas tanah justru kerap berpihak pada pemodal. Ketajek menunjukkan bahwa tanpa perubahan paradigma agraria dari orientasi kapitalistik menuju keadilan ekologis dan sosial luka ini akan terus menganga.

Sudah waktunya pemerintah berhenti memandang tanah hanya sebagai komoditas ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, identitas, dan sumber kedaulatan rakyat. Selama orientasi agraria masih dikuasai oleh logika kapitalisme dan politik rente, maka Ketajek-Ketajek lain akan terus lahir membawa kisah yang sama: rakyat berjuang, negara abai, dan tanah kembali direbut oleh mereka yang paling berkuasa.*

*Tulisan opini di atas sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis dan bukan menjadi bagian tanggungjawab redaksi