Reporter : Abd Hadi

      Oleh : Ebert Ganggut
Wakil ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai, Fraksi Partai Amanat Nasional

Sebuah tanggapan atas berita “Predikat WTP dinilai tidak layak, Marsel Ahang beberkan alasanya”. Terbitan.com, edisi 18 Juni 2018.

Dari berita tersebut dapat disimpulkan beberapa pernyataan yang penting untuk diskusikan diantaranya terkait Predikat WTP yang di raih Pemda Kab. Manggarai yang dinilai tidak layak.

Untuk diketahui, kewenangan mengaudit keuangan Negara adalah tupoksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebagaimana telah diatur dalam  UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK -RI) dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Disamping itu, disampaikan bahwa ada proyek Pemda yang gagal, namun tidak dijelaskan lokus dan tempat yg dimaksud. Menurut kasat mata, tidak ada proyek gagal di Manggarai. Jika ada, berarti jelas ada kerugian keuangan Negara, dan jika ada kerugian keuangan Negara, bararti kinerja Pemda tidak berjalan dengan baik. Dengan demikian DPRD tidak dapat dipastikan tidak menjalankan fungsi pengwasannya dengan baik.

Sementara pada suatu sisi hasil audit BPK tahun 2018 dan hasil rekomendasi DPRD Kab. Manggarai, No.7/DPRD/2019  Tentang LKPJ Kepala Daerah tahun 2018 tidak ada rekomendasi proyek gagal yang berakibat adanya kerugian keuangan Negara.

Terkait pekerjaan Grand House Simantri 18 yang rusak di Des. Tengku Lese, Kec. Rahong Utara saat ini diharapkan telah dilakukan perbaikan. Kerusakan pekerjaan proyek Pemerintah yg dikarenakan aktor teknis tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut bertanggung jawab untuk memperbaiki kembali sebagaimana diatur oleh Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta mengatur terkait jangka waktu  pemeliharaan pekerjaan.

Kemudian, terkait pengadaan pupuk bokasi dari Dinas Pertanian tahun 2019 untuk kelompok Simantri 18 Des. Tengku Lese sebagaimana disampaikan oleh Ketua Kelompok atas nama Kosmas Guar bahwa pupuk tersebut tidak bekualitas, (media floreseditorial.com tgl 20 juni 2019), sekiranya perlu dipertimbangkan secara bijak yaitu, apakah pupuknya sudah digunakan atau belum.

Setelah ditelusuri ternyata pupuknya tersebut belum digunakan. Lantas, bagaimana mungkin pupuk yg belum digunakan dapat diketahui kondisinya jika tidak digunakan. Bisa jadi, apakah bisa menyuburkan tanaman atau tidak. Bisa juga, para kelompok tani tersebut belum memahami secara jelas tentang teknis pemanfaatan pupuk tersebut, sehigga perlu adanya pendampingan lebih dari PPL. Kewenangan mendiagnosa kualitas pupuk hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten dan tentu melalaui kajian serta pengujian laboraturium.

Pengadaan pupuk untuk kelompok Simantri Des. Tengku Lese adalah anggaran Dinas Pertanian tahun 2019, sehingga tidak ada hubungan dengan hasil audit BPK tahun 2018.

Disampaikan pula, bahwa BPK hanya memperhatikan hal administrasi tanpa memperhatikan fakta lapangan. Hal ini, perlu mendapat pemahaman bersama bahwa Indikator Sistim pemeriksaan BPK-RI, terdiri dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang- undangan, sehingga menghasilkan 3 rekomendasi yaitu:
1. Rekomendasi  tentang laporan keuangan
2. Rekomendasi tentang sistem pengendalian intern
3. Rekomendasi tentang kepatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan.

Terkait Pemda Kab. Manggarai tidak jujur dan diduga memberikan data fiktif kepada BPK Propinsi NTT setidak-tidaknya harus diikuti dengan data-data yang akurat sehingga tidak menimbulkan polemik. Sepengetahuan saya, laporan keuangan Daerah Kab. Manggarai yang diberikan kepada BPK Propinsi NTT menyajikan data yang sistem pelaporannya telah disesuikan dengan sistem laporan Standar Akutansi Pemerintah baik laporan realisasi angaran, laporan perubahan saldo anggaran, lebih, neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Hal ini tidak lepas dari UU No. 32 tahun 2004 yg telah di ubah dgn UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 58 tahun 2005 tentang pengolahan keuangan Daerah, Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan beberapa Peraturan Daerah lainya, termasuk Peraturan tentang APBD  baik induk maupun perubahan. Setiap pemeriksaan wajib dilakukan uji petik sebelum BPK-RI Propinsi NTT mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaannya.

Sistem audit keuangan juga bersifat independen, tidak diintervensi apalagi diintimidasi untuk melakukan konspirasi. Oleh karena itu, kita diharapkan untuk tidak memberikan  pernyataan liar namun lebih kepada statement yang bisa di pertanggung jawabkan. Sebab jika tidak, ini dapat dinilai sebagai bentuk penzoliman kepada lembaga Negara dalam hal ini BPK dan juga sebagai bentuk pelecehan terhadap Pemda Kab. Manggarai yang konon katanya berindikasi telah melakukan konspirasi dengan BPK Propinsi NTT untuk mendapatkan opini WTP.

Mungkin kita berbeda pendapat, namun sebagai masyarakat dan anggota DPRD Manggarai, tentu saya harus berbangga dengan raihan Opini WTP ini. Capaian ini adalah yang pertama terjadi. Tentu ini peluang besar untuk  mendapatkan insentif Daerah dari Kementrian Keuangan sebagai tambahan sumber pendapatan Daerah pada tahun mendatang.

Hal ini tentu mengindikasikan adanya kemajuan dari kerja-kerja Pemda Manggarai menuju masyarakat yg lebih sajahtera, adanya pertumbuhan  ekonomi yang terus berkembang di tengah masyarakat sebagai akibat dari program dan kegiatan  setiap OPD pada tahun 2018 yang terimplementasi dengan baik, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Berdasarkan data PDRD harga berlaku sumber ekonomi masyrakat Manggarai 22,97% disumbangkan dari sektor pertanian. Diikuti juga oleh sektor- sektor ekonomi  lain seperti sektor konstruksi 14,05%, administrasi Pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial 13,85%, sektor informasi dan komunikasi 9,66%, sektor perdagangan 8,93% dan sektor2 lainnya.

Maka Simantri sebagai program unggulan Pemda, harus tetap dijaga untuk dikembangkan sebagai pemberdayaan masyarakat Manggarai yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

E-KORAN