MALAKA, terbitan.com – Selama penguasa tertinggi di Negeri ini tidak mengawasi dan menindak kegiatan politik praktis yang diikuti oleh Tenaga Kontrak Daerah maka selama itu pula Tenaga Kontrak Daerah terus dimobilisir demi kepentingan politik.

Bila memang benar ada puluhan Tenaga Kontrak Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka-NTT, yang terlibat atau ikut serta dalam kegiatan politik praktis yang diadakan oleh Partai Golkar dalam kunjungan Akbar Tanjung beberapa hari yang lalu di kabupaten Belu, maka hal seperti itu pihak Badan Pengawasan Pemilu perlu bertindak, sebab sudah terjadi hampir di seluruh wilayah negeri ini, dimana Tenaga Kontrak Daerah bebas tanpa batasan terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi anggota parpol.

Sedangkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan : “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Selanjutnya pasal 1 ayat (2) berbunyi : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Sesuai ketentuan tersebut maka Tenaga Kontrak Daerah adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan demikian jelaslah bahwa Tenaga Kontrak Daerah adalah juga merupakan Aparatur Sipil Negara yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis atau wajib bersikap netral dalam politik.

Melihat pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tentang ASN menyebutkan Kode Etik dan Kode Perilaku untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN adalah demi menghindari agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya dengan memegang teguh netralitas, reputasi dan integritas ASN.

Sebab pada pasal 9 ayat (2) Undang-Undang itu ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdapat adanya istilah Manajemen ASN yang artinya adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apabila di Kabupaten Malaka dan di daerah-daerah lainnya di Indonesia bermunculan banyak Tenaga Kontrak Daerah yang tidak netral dan tidak bebas dari intervensi politik maka itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam Manajemen atau pengelolaan ASN di negeri ini, sehingga semestinya Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN tidak tinggal diam dalam menyikapi maraknya mobilisasi Tenaga Kontrak Daerah dalam kegiatan politik.

Presiden RI bisa segera mendelegasikan mandatnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan Kode Perilaku ASN. Presiden RI juga harus segera mendelegasikan mandatnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi maksimalisasi penyelenggaraan manajemen ASN , pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Oleh : MERIDIAN DEWANTA DADO, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT