PALEMBANG, terbitan.com – Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukhlis membubarkan parkir ilegal di kawasan Stadion Sriwijaya di Jalan Angkatan 45, Palembang. Hal ini diungkapkan Mukhlis di ruang kerjanya kepada terbitan.com.

“Perparkiran di stadion Bumi Sriwijaya itu ilegal, makanya perparkiran itu saya bubarkan,” kata Mukhlis. Saat ini, setelah mendapat kajian dari Gubernur Sumsel, maka yang ditawarkan untuk disewakan kepada pihak ketiga.

“Sekarang ini kami sedang memberikan penawaran kepada pihak yang ingin mengelolanya dengan sistim sewa lahan melalui BPKAD sebagai pencatat asset,” katanya. Penawaran sewa sudah dibuka, namun belum ada yang menawarnya. Penentuan nilai sewa ditentukan berdasar nilai pasar oleh Jasa Keuangan Negara (JKN) sebagai konsultan negara.

Sementara, terkait sejumlah asset Pemprov Sumsel yang disewakan kepada pihak ketiga, dia merinci ada yang dikelola oleh Koperasi Bina Praja, koperasi milik Pemprov Sumsel.  Diantaranya gedung eks Dinas Kehutanan, gedung yang berada di jalan Bay Salim. Dan ada yang langsung dikelola langsung oleh BPKAD sendiri seperti perparkiran di Jl Angkatan 45.

Sedangkan untuk kawasan Jakabaring Sport Center dikelola oleh PT JSC sendiri selaku badan usaha milik daerah. Ditanya tentang asset yang dijadikan lahan parkir oleh pihak ketiga, untuk lahan parkir di kawasan Palembang Squer (PS) dilakukan dengan system BOT dalam arti lahan disewa kontrak pihak ketiga dan bagi hasil dari masukan keuangan perparkiran.

Penulis: F. Senopati
Editor: Ananta Putra