BONDOWOSO, Terbitan.com – Usai Rapat Paripurna tertutup di DPRD Bondowoso soal penjelasan bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin tentang interpelasi, Senin (23/12/2019) saat dikonfirmasi oleh media enggan berkomentar.

“Saya no comment soal interpelasi ini. Silahkan nanti minta penjelasan kepada ketua DPRD saja,” katanya singkat.

Sementara Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengatakan bahwa penjelasan Bupati atas materi hak interpelasi DPRD sudah sesuai dengan PP 12 tahun 2018 dan tata tertib (Tatib) DPRD.

Agenda pokok hari ini adalah jawaban dan penjelasan bupati soal materi hak interpelasi DPRD. Apapun hasilnya nanti akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Hasil dari Bamus, kemudian akan direkomendasikan untuk rapat paripurna,” katanya.

Artinya, lanjut Dhafir, rapat paripurna adalah menjadi kewenangan fraksi – fraksi untuk menyampaikan pendapat terhadap jawaban bupati ini.

” Ingat, Fraksi bukan alat kelengkapan dewan, saya bukan kepala DPRD tapi ketua DPRD. Dan saya hanya koordinator atau mengkoordinir apa yang menjadi pendapat fraksi,” terangnya.

Ditanya soal penjelasan bupati di sidang paripurna, Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa yang pasti karena ini adalah rapar paripurna tertutup. Kemudian hasil jawaban bupati akan di Bamus

Menurutnya, interpelasi ini bukan hal yang baru, tapi adalah bentuk komitmen dan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Bondowoso yang sudah menjadi kewenangan dalam pengawasan DPRD

“Jawaban bupati dirapat tadi, apapun yang menjadi keputusan KASN soal mutasi ASN. Maka dalam waktu yang tidak terlalu lama bupati akan tunduk dan patuh melaksanakannya,” pungkasnya