KAPUAS, Terbitan.com – Apresiasi Terhadap Kemajuan dan Komitmen Pemerintah Daerah Kapuas untuk Memenuhi Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,Kamis 24 Oktober 2019 lalu, Bupati Kapuas, Ben Brahim 5. Bahat, menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor 453/DLH Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kapuas.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Program Manager) Ditta mejelaskan,” Keputusan ini disusun dan ditanda tangani dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan
masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, Panitia MHA dimaksud akan bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi, serta penetapan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas,”ucap Ditta Minggu 25/01/2020

Ditta menambahkan,Keputusan Bupati Kapuas ini patut diapresiasi karena sejalan dengan tuntutan permintaan masyarakat adat di Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan penghormatan atas keberadaan dan hak masyarakat adat. Di sisi lain

keputusan ini sebagai mandat peraturan perundang-undangan, melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas juga menghasilkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020 yang memasukkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam dari 11 Rancangan
Peraturan Daerah yang ada.

Saat ini DPRD sedang melakukan pembahasan 11 RAPERDA tersebut Pembahasan RAPERDA tersebut akan dilakukan dalam Pansus yang terdiri
dari 4 (empat) Komisi yang ada,”ucapnya

Kami dari Yayasan Petak Danum dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyatakan,”apresiasi atas komitmen dan langkah maju pemerintah daerah dan instansi, serta DPRD Kabupaten Kapuas, untuk mewujudkan dan memenuhi hak-hak konstitusi masyarakat adat di Kabupaten Kapuas.

“Kami menekankan dan mengharapkan agar pihak-pihak yang terlibat dapat melaksanakan tugas secara baik dan benar, bertanggung jawab, proses yang transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat adat seluas-luasnya, mengupayakan konsultasi
dan komunikasi yang efektif.

Hasilnya diharapkan dapat memudahkan dalam upaya menetapkan dan mengakui hak masyarakat adat, yang pada gilirannya dapat mewujudkan keadilan dan mengsejahterakan masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan,”pungkas Ditta.(Iwan)