PAMEKASAN, terbitan.com – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengajak 724 warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan menganggap masa pembinaan seperti “mondok” saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
Dalam amanatnya, Bupati menekankan pentingnya memaknai masa pidana sebagai momentum belajar dan memperbaiki diri.
“Saya berharap saudara-saudara sekalian yang berada di lapas selama beberapa bulan, selama beberapa tahun, anggap saja mondok. Insya Allah mendapatkan ilmu yang bermanfaat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya pembekalan pengetahuan, pelatihan, dan siraman rohani selama di Lapas Kelas IIA Pamekasan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Bekal tersebut diharapkan menjadi modal saat kembali ke masyarakat.
“Baik Lapas Kelas IIA Pamekasan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan bisa menjadi bekal untuk menjalani kehidupan di dalam masyarakat di tempat saudara-saudara masing-masing,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keberlanjutan pembinaan, Bupati berkomitmen membuat surat pengantar bagi warga binaan yang mendapat remisi. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di daerah asal agar mendapat perhatian khusus.
“Saya juga nantinya akan membuat surat pengantar yang dibawakan oleh warga binaan yang telah mendapatkan remisi. Surat tersebut alamatnya kepada Bupati/Wali Kota setempat,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini penting agar hasil baik pembinaan di lapas tidak memudar. “Kadang ada orang yang baik dengan hasil pembinaan, akan tetapi karena tidak ada tindak lanjut maka kebaikan yang dihasilkan di lapas ini akan berkurang sedikit demi sedikit,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIA Pamekasan dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan atas sinerginya. Ia juga membuka pintu Pemkab untuk setiap kegiatan lapas.
“Saya selaku Bupati Pamekasan membuka pintu. Ketika ada keperluan atau ada acara, silakan. Kami akan menyatu dengan bapak, saudara di Lapas Barat dan Timur,” pungkasnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan menyampaikan, tahun ini sebanyak 523 warga binaan memenuhi syarat menerima remisi. Sementara 116 warga binaan belum memenuhi syarat karena tersangkut kasus tindak pidana hukum tertentu.
“70% penerima remisi adalah kasus tindak pidana umum. 30% kasus narkotika. Remisinya ada yang 2 bulan, 3 bulan, sampai 4 bulan,” ungkap Kusnan.
Ia berharap remisi ini menjadi motivasi. “Harapan kedepan lebih baik lagi dalam mengikuti program-program sehingga tidak jadi hambatan untuk mendapatkan remisi kedepan. Dengan adanya remisi, yang sejatinya bebas bulan depan bisa pulang sekarang,” katanya.
Kalapas Kusnan juga berpesan kepada warga binaan. “Berbuat baik tidak pernah menyerah. Bahwa hidup itu penuh dengan godaan, jangan tergoda,” pesannya.
Seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI di Lapas Pamekasan berjalan aman, tertib, dan lancar.


