SANANA,Terbitan.com ||Sejumlah Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, khususnya di daerah pemilihan Dapil III harus diberikan sanksi tegas akibat melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN ) dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan sala satu oknum PNS guru yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini, Rabu (7/2/24)

Menurutnya, ini harus dijatuhi sanksi moral dengan membuat pernyataan secara terbuka dalam pertemuan oknum kepala sekolah di masing masing sekolah yang dihadiri seluruh bawahannya berupa pernyataan secara terbuka

Ia mengajak dan mengarahkan sejumlah guru bawahannya untuk memilih salah satu Caleg yang maju DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari partai PDIP inisial JR

“Ini sebagai pembelajaran bahwa kita sebagai ASN harus netral dalam Pemilu 2024, untuk itu kami ingatkan mari menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024,” kata sumber

Untuk itu, dia minta agar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula agar segera
memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya

Sementara itu,Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.