PAMEKASAN, terbitan.com – DPRD Kabupaten Pamekasan bersama Pemkab resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pamekasan, Senin (7/9/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui SK tanggal 18 Agustus 2026 Nomor 100.3.3.1/533/013/2026.

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tersebut maka pelaksanaan APBD 2025 telah memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan auditable.

Capaian membanggakan juga diumumkan. Pemkab Pamekasan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI atas laporan keuangan. Ini merupakan WTP ke-12 kali berturut-turut.

Namun Bupati juga mencatat 2 hal yang perlu dibenahi. Pertama, realisasi pendapatan baru 96,83 persen. PAD dan pendapatan transfer belum mencapai target. Kedua, masih ada kegiatan yang realisasinya belum optimal hingga akhir tahun sehingga pelayanan ke masyarakat belum maksimal.

“Catatan evaluasi ini akan segera kita tindak lanjuti dalam penyusunan prioritas APBD 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, paripurna tidak sepenuhnya mulus. Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur mengakui ada dinamika saat pembukaan sidang. Dari 32 anggota yang hadir fisik dan non fisik, hanya 1 orang yang menyampaikan keberatan.

“Ya itu satu hal yang wajar dinamika di DPRD. Tapi saudara tahu sendiri mana yang mayoritas, mana yang minoritas, mana yang atas nama kepentingan masyarakat,” kata Ali usai sidang.

Ia menegaskan protes tersebut tidak berdampak pada jalannya paripurna karena keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Ali juga menyoroti anggota yang sempat keluar ruangan. Menurutnya sesuai AD/ART, peserta harus seizin pimpinan jika hendak meninggalkan forum.

“Secara etika, apabila peserta paripurna mau keluar forum, maka harus seizin pimpinan paripurna,” katanya.

Menyinggung alotnya politik di Pamekasan, Ali mengaku sudah jadi penengah.

“Tapi untuk konteks Pamekasan, yang agak sedikit alot itu ya di sini. Tapi ikhtiar meredam sudah kami lakukan. Kalau istilah perceraian suami istri, kami sudah jadi hakaman min ahliha, hakaman min ahlihi. Jadi mediator gratis,” tuturnya.

Terkait isu pertemuan dengan Bupati, Ali membantah. Ia menyebut Bupati hanya mampir di rumahnya karena hendak menghadiri Maulid Nabi.

“Itu mau hadir ke Maulid Nabi Muhammad SAW. Cuman mampir di rumah. Kalau pertemuan itu formal,” tegasnya.