SAMPANG, Terbitan.com – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna untuk membahas Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sampang, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan, dan dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Ahmad Mahfudz menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sinergi dengan DPRD dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran daerah.
“Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, kami berharap dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ahmad Mahfudz.
Ia menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat.
Usai agenda penyampaian nota penjelasan bupati, DPRD Kabupaten Sampang melanjutkan rapat paripurna kedua secara internal dengan agenda penyampaian nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pembentukan pansus tersebut diharapkan mampu mengawal pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan dan jalannya pemerintahan di Kabupaten Sampang.


