SANANA,Terbitan.com || Diduga adanya pelanggaran yakni tidak Netral Dua Oknom Kepala Desa (Kades) Tim Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Hendrata Theis dan M. Nastsir Sangaji (HT – Manis) datangi kantor Bawaslu Kepulauan Sula

Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Sula diduga berpolitik praktis, tidak netral dalam tahapan kampanye Pilkada. oknum kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula yakni, Kades di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Mangoli Timur

Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Hendrata Theis dan M. Nastsir Sangaji (HT – Manis) melalui kantor HUKUM SHAHIFAH BUAMONA menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dua oknum kades, karena dugaan tidak netral.

Dua oknum kades yang dilaporkan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
Pertama Kades berinisial HK dan SU
dalam akun Facebook SU mengangkat dua jari memberikan dukungan dan keberpihakan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dan M.Saleh Marasabessi (Nomor Urut 02), ” ungkap Adha Buamona saat dikonfermasi, Rabu (20/11/24)

Lanjut Adha, perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut dinilai tidak netral dalam Pilkada Kepulauan Sula 2024 ini.

“Tindakan oknum kades ini nyata-nyata melanggar UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-undang No 10 tahun 2016.

Maka dalam kesempatan ini kami meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sula untuk memproses kedua tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, melalui pesan Whats App..di..nomor 0813 – 8946 – xxxx, sudah menunjukkan centang biru atau sudah di buka tapi tidak di balas. {}