BONDOWOSO, Terbitan.com – Jumlah anggota DPRD Bondowoso yang menandatangani pengajuan hak angket terhadap Bupati Bondowoso bertambah.
Pasalnya, pada Minggu (28/11/2021) malam, hanya ada 29 anggota DPRD. Keesokan harinya, Senin (29/11/2021) bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut teken pengajuan hak angket.
H. Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, mengatakan pengajuan hak angket memang belum diajukan kepadanya sebagai pimpinan DPRD.
Namun, ia dan dan wakil ketua DPRD Sinung Sudrajat juga turut tanda tangan sebagaimana amanat fraksi masing-masing.
Menurutnya, indikator para pengusul yang mengajukan hak angket karena TP2D, mutasi ASN dan dugaan penggelapan pemotongan kayu di pinggir jalan milik daerah.
Pertama, perihal adanya temuan dugaan penebangan kayu yang tak dilakukan sesuai mekanisme. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 280an kayu yang bahkan telah masuk dalam daftar aset daerah.
Hitungan sementara dari kayu-kayu yang ditebang itu selama setahunan jnj, jika dijual bisa menambah PAD sekitar Rp 2 milliar.
” Sementara situasi ekonomi seperti ini, kita sedang defisit. Seharusnya dieman, dilelang, yang kemudian bisa masuk dalam PAD,” Katanya, Senin (29/11/2021)
Lebih lanjut H. Ahmad Dhafir, potongan kayu itu diduga dikirim ke rumah Bupati Salwa Arifin.
“Bukan salah satu, di rumah Bupati kok. Loh wong saya punya fotonya. Di foto itu kan ada titik koordinat, di pick upnya ada foto rumahnya,” ujarnya.
Alasan kedua, Bupati Salwa Arifin yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.
Yang menyebutkan, agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D.
Kendati demikian, Bupati Salwa telah menyampaikan kesediannya akan melaksanakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim.
” Kalau Perbup (Perbup nomer 49 tahun 2021 tentang TP2D, red) setelah turun, hasil fasilitasi diabaikan, lalu kemudian yang diundangkan bukan hasil fasilitasi? maka ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan,” Jelasnya.
Sementara alasan ketiga, adanya temuan dalam mutasi eselon III beberapa waktu lalu. Tepatnya, terkait seorang guru yang kemudian dimutasi ke dalam jabatan struktural. Sebagai Kepala Seksi di salah satu OPD.
” Kan data ini dikirim ke Menpan. Di saat ada data di Menpan, guru nyalon Kades maka dianggap Bondowoso sudah kelebihan tenaga guru. Di saat begitu maka tak dapat jatah,” Urainya.
Sejatinya, hak angket itu bagian dari kontrol yang ada di dalam undang-undang, PP, dalam tatib, panitia angket bisa melaksanakan tugasnya, manakala ditemukan ada unsur pidana.
“Hasil penyelidikan panitia angket diserahkan ke APH untuk dilakukan penyidikan. Jika itu ditemukan unsur pidananya,” Pungkasnya
Dikonfirmasi terpisah perihal hak angket karena TP2D, Bupati Salwa Arifin mengatakan, Perbup telah disahkan oleh Gubernur, pihaknya hanyalah pelaksana.
Namun, jika merunut dalam pasal di Perbup itu ada yang menyebutkan bahwa TP2D itu independen (ad hoc).
“Saya melihat itu, sebenarnya ada beberapa hal independen. Jadi TP2D memang independen. Berarti tidak mengambil dari OPD. kalau melihat itu sudah tak masalah,” pungkasnya.


