BONDOWOSO, Terbitan.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso, Tohari S.Ag, menginisiasi sidang isbat nikah massal secara gratis di Aula Gus Dur, Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021).
Menurut H. Tohari, melalui Anggaran Pokir (Pokok Pikiran) dewan tak harus disalurkan dalam bentuk infrastruktur. Sebagaimana inovasi yang dilakukan anggota DPRD memfasilitasi buku nikah gratis untuk ratusan pasangan suami istri (pasutri).
Inovasi ini muncul kata dia, dari banyaknya keluhan masyarakat soal administrasi kependudukan. Salah satunya akte kelahiran anak yang muncul hanya nama ibunya yang tidak ada nama ayahnya, karena bapak dan ibunya tidak melaksanakan pernikahan di KUA.
Sementara sidang isbat nikah massal itu bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kemenag dan Dispendukcapil Bondowoso
“Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Bondowoso,” Kata ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso.
Lanjut H. Tohari bahwa mereka berasal dari 10 kecamatan di Kota Tape. Hingga total 102 pasangan Pasutri yang sudah memenuhi persyaratan mengikuti sidang isbat nikah massal kali ini.
Sebetulnya yang mengajukan masih banyak. Tapi ini kan tidak semerta-merta. Masih ada syarat administrasi yang harus dipenuhi.
“Saya minta maaf kepada masyarakat karena sampai hari ini yang menghubungi saya dan teman – teman masih banyak. Mungkin sosialisasi dari kami masih kurang hingga masyarakat baru tahu kalau ada nikah isbat massal,” Jelasnya.
Kendatinya, antusias warga yang mengikuti kegiatan ini sebagai upaya memberikan akses kemudahan terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui isbat nikah.
Ternyata dalam kesempatan tersebut, warga tak hanya dapat buku nikah. Tetapi juga mendapatkan KTP dan KK gratis bagi yang belum memiliki.
“Ratusan peserta yang mendapatkan layanan ini, dari 102 pasutri tidak perlu membayar biaya perkara alias gratis. Semua biaya sudah ditanggung APBD,” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Mukhlisin Noor menjelaskan, isbat nikah dilakukan sebagai proses verifikasi, untuk disesuaikan dengan syarat dan rukun pernikahan menurut Agama Islam. Kalau tidak sesuai, maka mereka wajib menikah ulang.
” Makanya diverifikasi dulu, apakah pada saat menikah waktu itu sesuai dengan rukun dan syarat nikah. Kalau sesuai kami terima. Kalau tidak sesuai, mau nggak mau mereka harus menikah ulang,” bebernya.
Di tempat yang sama, Fathol Munim (65), seorang kakek asal Desa Klabang, Kecamatan Tegal Ampel mengaku sangat terbantu dengan adanya program Sidang Isbat Nikah. Ia mengaku telah menikah pada 1998 lalu melalui penghulu, namun hingga kini belum mendapatkan surat nikah.
” Kalau pernikahan yang pertama ada bukunya. Tapi sudah meninggal dunia,” jelasnya dalam Bahasa Madura.


