SAMPANG, Terbitan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah dan Janji dan Atau Pakta Integritas PPK, PPS dan KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Menurut Komisioner KPU Sampang Devisi Hukum dan Pengawasan M. Syamsul Arifin, SH. Selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kasus itu berawal atas ke tidak sesuai data PPS dan KPU Sampang.

“Untuk hasil nanti kita sampaikan di Pleno, ini masih pemeriksaan yang alhamdulillah sudah mulai ada titik terang, keputusannya nanti bukan kita yang memutuskan, tapi Pleno bersama KPU Sampang,” ungkapnya, Minggu (21/01/2024).

Disampaikannya, bahwa memang ada penonaktifan PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya ketika Tim Pemeriksa sudah dibentuk penyelenggara atau terlapor memang harus dinonaktifkan.

“Betul karena aturannya memang harus dinonaktifkan kalau sudah terbentuk Tim Pemeriksa, jadi para terlapor dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Masalah Ketua PPK Karang Penang dijadikan terlapor, ia membenarkan jika laporan itu memang tidak sesuai dengan Divisi masalah yang terjadi. Ia menyebut alasan itu adalah karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Lembaga.

“Mungkin alasannya karena dia Pimpinan lembaga tapi memang itu bukan Divisinya, ya kita tetap memproses sesuai Laporan yang ada, kalau tidak begitu nanti kita yang salah lagi, persoalan nanti terbukti atau tidak itu nanti hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara Ketua PPK Karang Penang Sudar menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu hanya sebatas nama sesuai laporan yang ada. Menurutnya dia tidak tahu apa yang jadi masalah pada dirinya.

“Saya sendiri statusnya Ketua PPK tapi setiap tahapan Pemilu itu ada Divisinya masing-masing. Tapi entah dalam masalah ini saya yang dilaporkan, padahal itu bukan Divisi saya, tapi tidak masalah nanti hasil pemeriksaan yang akan bicara,” ucapnya.

Ia yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam hal itu, karena dirinya tidak terlibat dalam pembentukan KPPS se Kecamatan Karang Penang. Tidak terlibat dalam artian tidak mengintervensi keputusan PPS.

“Saya sebagai Ketua hanya menyampaikan tugas, apabila ada PPS yang tidak atau belum melaksanakan tugasnya, penyampaian itu pun kita sampaikan di Group, kita tidak intervensi apa lagi cawe-cawe,” pungkasnya.