PALANGKA RAYA – Terbitan.com || Dua hari lagi, tepatnya pada 23 September 2023, masa jabatan kepala daerah 10 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah resmi berakhir.
Sesuai aturan, sebelum berakhir masa jabatan, maka daerah harus mengusulkan tiga nama penjabat (pj) Bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Namun sampai saat ini Pj yang sudah diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut belum ditetapkan atau belum diterima SK nya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng dari Kemendagri.
Padahal, Sekarang ada beberapa daerah di beberapa provinsi di Indonesia sudah ditetapkan nama-namanya oleh Kemendagri untuk menjadi Pj tersebut. Dan mulai Senin (24/9/2023) sudah ada penunjukan dari pemerintah.
Hal itu dibenarkan Sekda Kalteng, H. Nuryakin kepada awak media di hotel Aquarius Palangka, Rabu (20/9/2023). Ia mengaku belum terima nama-nama penetapan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Sampai saat ini masih belum, dan kalau saya dipanggil pasti saya kabarin. Ini kan masih belum,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri siapa saja yang akan ditunjuk untuk mengisi Pejabat Bupati dan Walikota di 10 Kabupaten.
“Nunggu dipanggil dulu lah, Kalau sudah dipanggil berati ada tanda-tanda, atau saya tidak ada di Palangka Raya berati ada tanda-tanda,” beber Sekda sembari tertawa.
Adapun 10 kepala daerah di Kalteng yang berakhir masa jabatannya pada 23 September 2023, yaitu Bupati Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara, Lamandau, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara, Barito timur dan Walikota Palangka Raya.


