MUARA TEWEH, Terbitan.com – Menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) tentang tuntutan ganti rugi tanah dan kebun masyarakat Benao, yang dilaksanakan di aula rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah (Kalteng)Kamis 16/1/2020

Perwakilan managemen PT. Permata Indah Sinergi (PT. PIS) Arnoldus Wea mengatakan,”bahwa tidak benar jika ada isu yang menyebut bahwa perusahaan ini menyerobot lahan masyarakat, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kami sudah membayar atau membebaskan lahan tersebut namun ada pihak lain yang belakangan menuntut ganti lagi.

“Poinnya adalah, kami sudah bayar ke si A, kemudian datang si B menuntut ganti rugi lagi atas lahan yang sama,” jelas Arnoldus kepada wartawan.

Menurutnya, tadi kami sudah menjelaskan kepada pimpinan maupun anggota dewan dan semua yang hadir, dan kami rasa sudah dipahami oleh semua pihak dan koreksi atas isu yang berkembang sudah secara tegas kami lakukan.

“Hasil hari ini cukup menggembirakan bagi kami, karena semuanya kembali ke proses yang telah berjalan. Pertama proses di desa, adat dan kedemangan. Kedua proses di tingkat Tripika,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arnoldus menyatakan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk memfasilitasi semua pihak agar semua permasalahan dapat diselesaikan, sehingga PT. PIS dapat beroperasi dengan aman dan tenang tanpa adanya gangguan-gangguan keamanan dari pihak-pihak tertentu.

“Tapi dari segi pembayaran pembebasan lahan, perusahaan kami sudah menetapkan standar yang cukup tinggi, karena kami melibatkan pemilik batas (persambitan,red), kepala desa, pemangku adat dalam inventarisir lahan, dan bahkan hasil pengukuran lahan tersebut kami tempelkan di balai desa, agar masyarakat dapat mengetahui dan bisa melakukan komplain jika lahannya diukur dan diakui oleh pihak lain,” imbuhnya.

Sementara, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat(RDP) antara warga Benao dan PT. PIS terkait ganti rugi lahan dan kebun masyarakat, yang ditandatangani bersama oleh, Asisten I Sekda Barut, Drs Masdulhaq, Pimpinan Rapat, Sastra Jaya, Kepala ATR/BPN Barut, Joseph Wibisono, dan Project Manager PT. PIS Arnoldus Wea, ada tiga yakni :
1. Kepala Desa, masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh adat akan duduk bersama penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih dengan musyawarah untuk mupakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan.
2. Rapat dengar pendapat mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun aksn dijadwalkan kembali pada rapat Banmus akan datang.
3. Demang Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.(Iwan)