MURUNG RAYA – Terbitan.com || Ratusan karyawan lokal yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT Harmoni Panca Utama (HPU) di job site PT Semesta Alam Barito (SAB) yang berada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng mendatangi Kantor DPRD setempat, guna menyampaikan aspirasi terkait hak-hak karyawan lokal, Senin (31/7/2023).

“Aksi ini kami lakukan setelah menyampaikan orasi beberapa waktu lalu di kantor PT HPU, ucap Koordinator Wilayah (Korwil) Kalteng Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Junaedi L. Gaol kepada Terbitan.com.

Namun tetapi kata Junaedi L. Gaol lagi, orasi kami itu tidak mendapat tanggapan yang positif, semua tuntutan karyawan lokal tidak diakomodir, akhirnya secara spontanitas rombongan kami mendatangi kantor DPRD Murung Raya, agar meminta DPRD Murung Raya memperjuangkan hak karyawan lokal sesuai aturan dan tidak ada diskriminasi kepada karyawan loka.

Adapu tuntutan dari karyawan lokal PT. HPU kepada DPRD Murung Raya, yakni, pertama, mendesak PT.HPU menyetarakan hak Karyawan Lokal dan Karyawan Kiriman untuk pemberian makan 3 (tiga) kali dalam sehari dan di gantikan dengan uang harian dan tunjangan mes/tempat tinggal bagi karyawan yang tidak menempati mes karyawan.

“Tuntutan kedua, mendesak Pihak Perusahaan agar segera melakukan Training Karyawan Non Skill yang direkrut dari Masyarakat Lokal, terus mendesak Pihak Perusahaan agar menaikan dan membedakan Upah over time antara Karyawan yang bekerja siang hari dengan Karyawan yang bekerja malam hari.

Selanjutnya, Mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan
kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.

Terus, Menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan, mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai umah. Dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.

Bahkan, menuntut PT.SAB dan Seluruh subcount untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal recruitment dan
tata Kelola ketenaga kerjaan termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB). dan mendapatkan Rekomendasi dari DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam
recruitment Karyawan. Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.

Dan menuntut managemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE An. Yudi Ardiansyah kerna dinilai tidak bisa bekerja dengan baik terbukti selama beliau
sebagai Suptend HSE ada beberapa kali Insidend sebagaimana yang kami ketahui,” bebernya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan dan manajemen perusahaan tersebut.

“Kami siap memanggil pihak manajemen perusahaan, kita berdiskusi nanti dan kita pecahkan bersama permasalahan ini,” kata Rahmanto.

Dia berharap, masyarakat khususnya para karyawan lokal PT. HPU tetap menjaga kondusifitas dengan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

“Kita juga menyarankan kepada kawan-kawan, sampaikan aspirasi sesuai dengan tuntutan, jangan melebar kemana-mana. Saya sepakat karena kita sampai hari ini sangat membutuhkan investor untuk masuk ke wilayah Murung Raya dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tandasnya.