BARITO UTARA – Terbitan.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam rangka menyusun rencana pembangunan tahun 2024 di Aula Kantor Desa setempat, Senin (18/19/2023).

Musrenbang Desa Sikui, dihadiri oleh Forkopimcam Teweh Baru dan semua lembaga Desa mulai dari BPD, LPM, Ketua RT/RW, Karangtaruna, TP PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT dan 3 Perusahaan PT MME, PT Astral dan PT Batara.

Kepala Desa Sikui, Beny mengatakan, pelaksanaan Musrenbangdes melalui Tahapan yang sebelumnya dilaksanakan musyawarah desa (Musdes).

Musrenbang Desa digelar dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

“Untuk Tahun 2024, program prioritasnya tetap infrastruktur Desa,” kata Beny.

Dia menambahkan, pembangunan infrastruktur Desa Tahun 2024 difokuskan pada pembangunan jalan dan parit di beberap RT.

Selain pembangunan infrastruktur Desa, Pemdes Sikui juga memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat seperti penanganan air bersih, psyandu balita maupun posyandu lansia.

Beny berharap semua usulan dan cita-cita masyarakat Desa Sikui yang dituangkan dalam Musrenbang Desa bisa terealisasi.

“Mudah-mudahan program-program usulan dari masyarakat bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana dan fungsinya,” harapnya.

Sementara itu Camat Teweh Baru, H. Joni, S.PI, M.I.P, memaparkan, Musrenbangdes ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Musrenbangdes ini dimulai dari program yang sudah dimusyawarahkan tingkat RT di catat kemudian di bawa ke desa dalam rangka untuk melakukan Musrenbangdes, hasilnya akan di bawa ke kecamatan kemudian ke kabupaten.

“Program-program yang dibawa untuk diprioritaskan supaya ini bisa dilaksanakan dan dituangkan dalam RKPDes dan juga dalam APBDes,” ucapnya.

“Tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang bersumber dari DD, ADD dan PAD, maka perlu diprioritaskan mana yang lebih penting,” imbuhnya.

Kemudian, didalam Musrenbangdes, dikatakannya, ada beberapa hal yang dimusyawarahkan terutama bidang infrastruktur.

“Infrastruktur yang mana dengan agenda memaksimalkan jalan-jalan dan parit di beberapa RT, karena ini menjadi prolitas  kemudian disampaikan ke kecamatan dan desa,” terang Jony.

Untuk mengenai Program-program yang belum terkafer nantinya bisa diusulkan melalui Bantuan Keuangan (BK) dari tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi.

Terkait pelaksanaan, diterangkannya, sebagai penyelenggara penyusunan program pembangunan di desa juga berkewajiban untuk mengawasi untuk pelaksanaannya.

“Sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Camat pun menambahkan, Desa wajib mempublikasikan APBDes Supaya masyarakat mengetahui penggunaannya untuk apa saja.

“Publikasi dapat melalui media informasi diantaranya baliho, papan pengumuman, sosialisasi melalui koran, website, dan lain-lain,” tutupnya. (Rzl)