PAMEKASAN, Rabu (19/03/2025) | Terbitan.com| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menghadiri undangan Audensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan guna klarifikasi terkait adanya laporan tindak pidana perusakan kawasan hutan negara yang berlokasi di petak 63a luas 48,10 Ha. Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Selasa, (18/03).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan berserta anggota, Kepala Perhutani KPH Madura bersama jajaran, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tanjung Lestari dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan.
Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal mengatakan bahwa hari ini kami menghadiri undangan Audensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, guna melakukan klarifikasi terkait adanya laporan perusakan kawasan hutan negara yang di kelola Perum Perhutani yang menimbulkan dampak kerugian kerusakan lingkungan (Ekosistem) Hutan Mangrove sepanjang 445 X 3,3 Meter dengan luas 0,146 Ha. Di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

“Akhmad Faizal menyampaikan bahwa Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Dan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Menurutnya, terkait adanya laporan tindak pidana perusakan kawasan hutan yang berlokasi di petak 63a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan Desa Tanjung, itu kami lakukan berdasarkan adanya bukti di lapangan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sementara kejadian tersebut sudah kami laporkan agar tidak terjadi pembiaran dan agar diproses secara hukum. Dan kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan