SAMPANG, Terbitan.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan Surat terhadap 13 Penjabat (PJ) Kepala Daerah Dua di antaranya Penjabat Gubernur Jawa Timur, Penjabat Bupati Sampang.

Dalam surat yang bersifat penting tertanggal 19 Februari 2024 itu berisi Penegasan Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

Surat itu diawali dengan ucapan selamat atas Ditunjuknya Tiga Belas Penjabat Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota hingga Bupati.

“Pertama kami ingin memberikan ucapan selamat Bapak Ibu, kami berharap agar selama kepemimpinan Bapak Ibu penyelenggaraan manajemen ASN di Instansi yang Bapak Ibu Pimpin berjalan dengan baik sesuai Peraturan Perundang-undangan,” begitulah kutipan isi Surat itu.

Surat BKN dengan Nomor 1141/B-AK.02.02/SD/K2024 itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Berdasarkan Pasal 25 Perpres tersebut dinyatakan bahwa pada Ayat 1 “Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dalam hal terdapat kekosongan PPK, Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian” tulisnya.

Ayat 2 “Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN” jelasnya dalam surat.

Selanjutnya BKN sebagai Instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi dan mengendalikan Pelaksanaan Manajemen ASN didorong untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa Transisi agar sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.