BONDOWOSO, Terbitan.com – Baru-baru ini masyarakat Bondowoso di hebohkan dengan beredarnya surat klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di media sosial.
Sekretaris daerah Pemkab Bondowoso, Syaifullah membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (6/12/2019)
Menurutnya, tersebarnya surat tersebut lantaran surat yang dari KASN tembusannya disampaikan ke lembaga lain. Meski demikian, tersebarnya surat itu pihaknya tidak mempersalahkannya.
Lebih lanjut Sekda, yang terpenting adalah menyelesaikan subtansinya.
“Kita tidak usah punya prasangka.
Biarkan semua berproses di masyarakat yang penting substansinya kita selesaikan,” katanya.
Secara instruktusional kata Syaifullah, Komisi ASN tak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi eselon tiga dan empat.
Di samping itu, mantan ASN Pemkab Situbondo ini pun mengaku bahwa proses mutasi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Terlebih, Ia mengklaim surat dari BKN telah turun, yang menyatakan bahwa tak ada permasalahan dari proses mutasi itu.
Lebih tegas Sekda Syaifullah mengatakan, pihaknya akan menghadiri undangan tersebut, yakni tertera diminta kehadirannya pada Senin, 9 Desember 2019, jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Lt. 2 KASN, Jakarta Selatan.
” Pasti, pasti datang. Nanti kami akan mengajak BKD, Diknas juga,”katanya.
Sekedar diketahui dalam surat tersebut KASN meminta Bupati untuk mengklarifikasi terkait sejumlah peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso, selaku pejabat pembina kepegawaian dikirm tanggal 3 Desember 2019, nomor surat : und/465/KASN/12/2019, ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Bupati Bondowoso diminta menghadap ke kantor KASN pada hari Senin, (9/12/2019), pukul 10.00. WIB, bertempat di Ruang rapat lantai II, KASN, Jalan Letjend MT Haryono, Kav.52-53, Pancoran Jakarta Selatan.
Selain Bupati yang harus hadir, KASN juga meminta Sekda dan Kepala BKD Bondowoso dan sejumlah pejabat terkait untuk dihadirkan. Sedangkan agenda surat tersebut terkait tindak lanjut hasil konsultasi DPRD Bondowoso ke Kantor KASN.



Tinggalkan Balasan