Selisih Rp167 Juta di P-APBD Sumenep Bikin Fakta Foundation Minta Penjelasan Terbuka

Reporter

Dibaca 55 kali

Bagikan
Istimewa

SUMENEP, terbitan.com – Sebuah angka kecil di tengah anggaran triliunan rupiah justru jadi sorotan tajam. Fakta Foundation mempertanyakan selisih Rp167,54 juta antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 dengan penerimaan pembiayaan yang tercantum dalam P-APBD 2026 Kabupaten Sumenep. Kamis (5/11/2026)

Selisih yang dinilai janggal itu muncul dari hasil telaah dua dokumen resmi keuangan daerah. Satu dari laporan pertanggungjawaban APBD 2025, satunya lagi dari struktur P-APBD 2026 yang sudah disahkan DPRD bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu.

Dalam P-APBD 2026 tersebut, Pemkab Sumenep mematok Pendapatan Daerah sebesar Rp2,29 triliun lebih, tepatnya Rp2.296.380.038.957,35. Di sisi lain, Belanja Daerah dipatok lebih tinggi, yakni Rp2.613.412.996.731,93.

Akibatnya, muncul defisit sebesar Rp317.032.957.774,58 atau sekitar Rp317,03 miliar. Defisit itu rencananya akan ditutup sepenuhnya dari penerimaan pembiayaan, dengan pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan nol rupiah.

Nah, di sinilah tanda tanya itu muncul. Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA yang tercatat adalah Rp317.200.504.951,50 atau sekitar Rp317,20 miliar. Artinya, SiLPA 2025 lebih besar Rp167.547.176,92 dibandingkan penerimaan pembiayaan yang ditulis di P-APBD 2026 yang hanya Rp317.032.957.774,58.

Presiden Fakta Foundation, Moh. Nurul Hidayatullah, menilai selisih ini tidak bisa dianggap sepele hanya karena nilainya kecil dibanding total anggaran. Menurutnya, ini soal ketepatan hitungan dan keterbukaan.

“Persoalan ini bukan soal besar kecilnya Rp167 juta. Ini soal bagaimana setiap rupiah uang rakyat itu dihitung dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyesuaian, ya harus dijelaskan ke publik dengan dokumen yang jelas,” tegas Nurul.

Ia juga mengingatkan, penyusunan P-APBD 2026 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Artinya, setiap angka harus tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Senada, Kord Bidang Fiskal dan Anggaran Fakta Foundation, Diky Alamsyah, menegaskan transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat.

“Setiap rupiah uang rakyat harus punya dasar perhitungan dan pencatatan yang jelas,” ujar Diky.

Atas temuan itu, Fakta Foundation mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya BPKAD Kabupaten Sumenep, untuk membuka ke publik dasar perhitungan penerimaan pembiayaan P-APBD 2026 dan menjelaskan secara rinci dari mana selisih Rp167,54 juta tersebut berasal.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Badan Anggaran, juga diminta untuk mencermati ulang dokumen pembiayaan itu dan memastikan tidak ada angka yang menggantung tanpa penjelasan.

Reporter : Efita Damayanti

Editor : Adie

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini2,591
Pengunjung Hari Ini2,031
Total Kunjungan55,088
Total Pengunjung41,099
Pengunjung Online19