BARITO UTARA – Terbitan.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara akan mengelar upaya mediasi antara perusahaan PT SAM Mining dengan warga Desa Muara Pari terkait tuntutan ganti rugi atas tanah adat/hak ulayat yang dimiliki secara turun-temurun dimiliki mereka.

Hal itu disampaikan Ahmad Yudan Baya selaku ahli waris kepada Terbitan.com, Senin (6/10/2023) pagi.

” Alhamdulillah terkait permasalahan kami dengan PT SAM Mining akan di mediasi oleh Pemda,”ucapnya.

Mudah-mudahan lanjutnya, mediasi nanti apa yang kami tuntut dapat dipenuhi.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada PJ Bupati Barito Utara lalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut.

” Iya kita mediasi kan,”ucapnya singkat.

Sebelumnya, Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa terhadap perubahan PT SAM Mining untuk menuntut ganti rugi atas tanah adat/hak ulayat yang dimiliki secara turun-temurun dimiliki mereka.

Hal itu diungkap Ahmad Yudan Baya selaku ahli waris kepada Terbitan.com, Rabu (01/11/2023) pagi.

“Dalam waktu dekat ini, kami keluarga besar akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT SAM Mining untuk menuntut hak ganti rugi, yang mana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara pasal 134 ayat (1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tata permukaan bumi pasal 135, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapa melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah pasa 136 ayat (1).

Dan Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 138 Hak atas IUP, IPR bukan merupakan pemilik hak atas tanah,”kata Yudan.