SAMPANG, Terbitan.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak yang melibatkan oknum pegawai RSUD berinisial WJ. Slamet Junaidi menegaskan, kehadirannya sekaligus menepis isu mangkir yang sempat beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diundur karena bertepatan dengan agenda resmi penandatanganan nota kesepahaman di Surabaya.
“Langkah pelaporan ini kami lakukan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan opini WTP tetap terjaga,” ujarnya usai pemeriksaan.
Menurut Slamet Junaidi, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut justru merupakan laporan yang ia sampaikan sendiri berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang.
Sebelum melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sampang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
BPK RI, kata dia, merekomendasikan agar temuan itu segera dilaporkan guna mencegah dampak terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin opini WTP yang telah kita raih sejak 2019 terganggu akibat persoalan penggelapan pajak,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dugaan kerugian negara akibat penggelapan pajak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar sejak 2023.
Pada hari yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya terkait kewajiban pajak yang diduga tidak disetorkan.


