BARITO UTARA – Terbitan.com || Diduga melanggar kewajiban sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Naek Marusaha dilantik pada Kamis 21 Juli tahun 2022 oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah. Namun karena ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tekait dan beberapa warga masyarakat dugaan berbagi pelangaran, ia diherhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tangal 14 September sampai 14 November 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelurahan dan BPD pada kantor SosPMD, Tri Winarsih kepada Terbitan.com, Senin (18/9/2023) malam.

“Iya beliau diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tangal 14 September sampai 14 November 2023,” katanya.

Dalam pemberhentian beliau tersebut lajutnya, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Barito Utara dengan nomor surat 188.45/386/2023 tertanggal 14 September 2023.

” yang mana disebutkan, bahwa Kepala Datai Nirui, Naek Marusaha, telah melanggar kewajiban sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Tri Winarsih juga menyampaikan, Untuk efektifitas dan kelancaran pemerintahan desa selama dilakukan pemberhentian, ditunjuk sekretaris desa atas nama Artati selaku pelaksana tugas kepala desa,”ungkapnya.

Sementara saat di konfirmasi, Naek Marusaha mengatakan, bahwa rencana pemberhentian dirinya sudah mereka rancang sejak lama.

Tudingannya macam-macam, Pertama karena kepala desa Datai Nirui di demo warga dua bulan usai menjabat, Lalu ditudingan terbaru bikin gaduh di provinsi, karena mendiskreditkan Kabupaten Barito Utara.

“Bupati sendiri bilang begitu saat pidato di hadapan seluruh kepala desa dan perangkat desa dari 93 desa pada acara family gathering, Saya sempat ingin bicara tapi tak digubris,” kata Naek, Selasa (19/9/2023).

Tekait pemberhentian ini, dirinya akan mengajukan tuntutan ke PTUN Palangka Raya.

“Saya bisa diberhentikan kalau saya melakukan tindakan pidana. tapi mana buktinya. Masalah lain saya didemo dan bikin gaduh, apa buktinya. Saya gugat, ke PTUN Palangka Raya. Hari ini saya konsultasi dengan pengacara,” kata Naek.

Sekedar diketahui, Naek Marusaha dilantik oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah, sebagai Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah pada tahun 2022. Naek Marusaha sendiri sebelum menjabat kepala desa merupakan anggota Kodim 1013 Muara Teweh.