BONDOWOSO, Terbitan.com – Sidang Paripurna jawaban Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin atas materi hak interpelasi oleh DPRD Bondowoso, Senin (23/12/2019) membuat kaget seluruh anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Bondowoso H. Zakky Imron Humaidi, dari Fraksi PKB bahwa jawaban Bupati sangat mengejutkan. Lantaran bupati menyatakan telah menerima laporan secara lisan hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
“Jawaban bupati sangat mengejutkan atas materi hak interpelasi. Karena beberapa pihak yang sudah dipanggil KASN hanya menerima laporan secara lisan dari Sekda,” kata H. Imron sapaannya.
Lanjut Imron mengatakan, kemudian hasil rekomendasi dari KASN yang disampaikan secara lisan kepada Bupati menjadi multi tafsir. Seharusnya Sekda selaku pembantu bupati menyampaikan yang tertulis dari KASN kepada Bupati.
“Indikasi saya, Sekda ini telah melampaui kewenangan bupati sebagai kepala daerah terhadap kebijakan daerah. Karena saat Sekda menyampaikan ke bupati, rekomendasi dari KASN sudah turun,” jelasnya.
Kalau seperti ini yang terjadi, kata dia, maka apa yang dilakukan Sekda ini sangat fatal. Sebab, telah mempengaruhi bupati untuk berbohong kepada publik.
Lalu ini siapa yang berbohong dan yang membuat skenario drama untuk mencari pembenaran dan menyembunyikan fakta. Maka pejabat yang tidak sesuai dengan fakta, itu hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya saja.
“Saya sangat kasihan kepada bupati yang banyak menyita waktunya, karena disuguhi laporan bawahannya hingga menjadi kegaduhan dan sumber masalah. Tak sedikit waktu beliau untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Harapan dia, kepada seluruh lapisan masyarakat Bondowoso setidaknya mampu memilah dan memilih. Selain itu, juga paham dan tahu bagaimana yang sebenarnya KASN berproses.
“Faktanya sampai saat ini masih ada pemanggilan oleh KASN terhadap pihak-pihak yang di anggap bermasalah dalam mutasi,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan