MADIUN, terbitan.com – Nasib kurang beruntung dialami salah seorang alumni SMKN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, berinisial KS, lulusan jurusan Teknik Listrik tahun 2024. Ia terpaksa menahan kecewa lantaran ijazah kelulusannya terdapat kesalahan penulisan nama, dan hingga enam bulan berlalu, belum juga ada kejelasan dari pihak sekolah terkait proses pembenahan dokumen tersebut.
KS mengaku sudah melaporkan kesalahan itu kepada pihak sekolah sesaat setelah menerima ijazah. Namun, pengajuan pembetulan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.
Selama menunggu proses tersebut, KS beberapa kali ditolak perusahaan tempat ia melamar kerja karena terdapat perbedaan ejaan nama antara ijazah terakhir dan dokumen identitas lainnya.
“Saya sudah melapor sejak enam bulan lalu, tapi belum ada kabar dari pihak sekolah. Padahal, karena perbedaan nama di ijazah ini saya sering gagal melamar kerja,” ungkap KS.
Pihak keluarga KS pun akhirnya kembali mendatangi SMKN 1 Wonoasri untuk menanyakan perkembangan pengajuan pembenahan ijazah. Kedatangan mereka diwakili oleh orang tua dan kakak KS, yang diterima oleh wali kelas bernama Bu Nur dan Ruslan, selaku pihak kurikulum yang menangani urusan ijazah.
Namun, menurut penuturan keluarga, jawaban pihak sekolah dinilai mengambang. Wali kelas disebut hanya menyampaikan bahwa ijazah akan dikembalikan dan dilampiri surat keterangan bahwa KS benar merupakan siswa lulusan sekolah tersebut.
Sementara pihak kurikulum menyebut bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, tetapi belum mendapat respons pasti.
“Kami kecewa karena tidak ada kejelasan. Kalau ijazahnya dikembalikan dan hanya dilampiri surat keterangan, berarti proses pembenahan berhenti. Padahal, untuk memperbaiki ijazah yang salah, syaratnya harus menyerahkan ijazah asli,” ujar Eko, kakak KS, Selasa (12/11/2025).
Eko juga menilai pihak sekolah tidak serius menangani persoalan ini, sebab hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak SMKN 1 Wonoasri.
Menurutnya, surat keterangan dari sekolah pun belum tentu bisa diterima oleh perusahaan saat melamar pekerjaan, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah resmi.
“Tadi juga sempat disampaikan kalau sistem ijazah sekarang berbeda. Dulu ditulis tangan, tapi sekarang dikirim dari kementerian dalam bentuk file dan sekolah tinggal mencetak. Kalau sistemnya seperti itu tapi tidak bisa dikoreksi ketika ada kesalahan, berarti mekanismenya belum sempurna,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Wonoasri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian atas kesalahan penulisan nama di ijazah KS. Proses koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan disebut masih berlangsung, namun belum diketahui kapan akan ada kepastian hasilnya.


