SAMPANG, terbitan.com – Menanggapi kerusakan yang cukup parah yang dialami Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Majengan, Desa Majengan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Dinas Pendidikan mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menangani kerusakan sekolah.

Menurut Pelaksana Harian (PLH) Kasi Sarana dan Prasarana, Abdul Rahman, sejak 2017 pihak Dinas Pendidikan tidak memiliki wewenang dalam hal perbaikan Sekolah Rusak, menurutnya semua anggaran yang ada, mekanismenya juga berbeda.

“Ada tiga cara untuk mendapatkan dana rehab Sekolah, mulai dari DAU, DAK, dan APBN, dan ke tiganya ada mekanismenya tersendiri,” ujar Rahman sapaan akrab Abdul Rahman saat ditemui terbitan.com di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).

Untuk mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU), menurut Rahman, pihak Desa harus memandang sekolah-sekolah yang dinilai perlu untuk diperbaiki, dan mengusulkan ke pihak Kecamatan.

“Pihak sekolah harus menyampaikan kepada Pemerintah Desa, dan melalui Musrembangdes pihak Desa mengusulkan ke Kecamatan (Musrembangcam) ke tika itu semua hingga Musrembangkab lolos baru nantinya pihak Dinas Pendidikan menerima lis sekolah mana yang harus dibangun sesuai usulan Drsa itu, intinya Disdik terima jadi,” ungkapnya.

Potret Kondisi Bangunan di SDN I Majengan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. (Ad/terbitan.com)

Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), menurutnya pihak Sekolah juga harus pro aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam melaporkan kondisi sekolah dan segala hal yang harus diperhatikan di sekolah tersebut.

“Pihak Kabupaten juga langsung menerima lis sekolah yang akan diperbaiki sesuai usulan Sekolah melalui Dapodik, pihak Kementerian yang menyaring sekolah mana yang lebih layak untuk diperbaiki, acuannya bisanya kondisi dan juga jumlah siswa, ketika pihak sekolah Diam ya tentu tidak ada perhatian, selain itu juga ada Dana PUPR atau APBN, itu juga pihak sekolah harus aktif,” jelasnya.

Pihaknya berharap pihak Sekolah juga tidak mengubah-ngubah data di dalam Dapodik, menurutnya kadang ada pihak sekolah yang suka mengubah dan membuat kementerian bingung dalam melakukan pendataan.

“Kadang karena ada penilaian atau hal lain, Data diubah, yang semua rusak parah diubah rusak ringan dan lain-lain, itu yang membuat bingung pihak Kementerian dalam pendataan, kami harap itu tak lagi terjadi,” tutupnya.

Seperti diberikan terbitan.com sebelumnya, Satu-satunya Sekolah Dasar di Desa Majengan itu semua bangunannya mulai melepuh dan dinilai sangat tidak layak untuk ditempati sebagai kegiatan belajar mengajar (KBM).