SAMPANG, Terbitan.com – Lagi-lagi ancaman kuat terjadi pada wartawan di Kabupaten Sampang saat akan melakukan konfirmasi terkait kegiatan proyek di Sampang, Madura Jawa Timur.
Dugaan ancaman kali ini terjadi pada Muhammad Yasin, wartawan media Online LacakPos.com, mulanya hal itu terjadi Setelah meminta ijin dari salah satu tukang yang kemudian disarankan kepada kepala tukang (muda’i), saat melakukan konfirmasi datang satu orang yang diduga pelaksana lapangan (tidak mau menyebutkan namanya) dan langsung menghubungi seseorang diduga oknum kepala desa Pakalongan.
Dengan nada lantang dan mengancam “Ngecek apa bos, jika ada yang kurang dari pekerjaan ini silahkan di tambahi,” ungkap suara dalam video call WA yang terekam dalam peristiwa itu.
Meski diberikan penjelasan oleh wartawan terkait kedatangan bertujuan mengkonfirmasi yang di tugaskan biro Lacakpos, Dilanjutkan diduga pelaksana lapangan mengancam dan mengajak duel wartawan jika macam-macam pada kegiatan itu
“Keng mon acem macem, engkok benni skalian du kale alako riya pas bedhe reng acemmacem, benni keng angok ngoca’a madhure’en bei, wek dhuwe’en ngngguy arek apa ngangguy apa dhe’iye, mon keng ecem macemma, ngak kakeh gik bhuru tak kala ka reng asakola tanya j artinya (jika macem-macem, saya bukan sekali du kali bekerja seperti ini, pas ada orang macam-macam, sebaiknya cara madura saja, berdua sama saya pakai clurit atau pakai apa begitu)” tandasnya dengan nada mengancam
Bahkan kedua wartawan diminta menunjukkan KTP, meski sudah di tunjukkan ID Pers, tetap meminta menunjukkan KTP sambil mengancam yang mengajak para tukang bangunan di lokasi “kakeh dhe’remma mas, engkok minta KTP na, dul anom, eh mon tak magi KTP na maren la anu.(kamu bagaimana mas, saya minta KTP mu, ya kalau tidak dikasih KTPnya, ntar lagi….ambil tindakan maksudnya)” diduga kata pelaksana lapangan.
Bahkan Handphone milik dari wartawan LacakPos.com dirampas sambil mencari video dan ngecek hasil foto lokasi rehabilitasi SMPN 7 Sampang.
Abdul Azis Agus Priyanto, SH selaku Kabiro Lacakpos merespons dengan melakukan kajian dan analisa secara mendalam dan komprehensif.
“Patut diduga kuat perbuatan pidananya ada (predikat crime) didukung dengan alat bukti yang cukup dan telah penuhi unsur-unsurnya dan penuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”
“Tidaklah ragu harus saya lakukan legal effort dengan didukung penuh jajaran redaksi lacakpos dan hari ini (senin, 13/9/2021) secara resmi saya buat Laporan dan Pengaduan ke Kepolisian Resort Sampang” tandasnya dengan penuh semangat
Masih kata Azis, ini akan menjadi presedent buruk ke depan jika ada jurnalis di sampang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu social control, dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang berkeadilan (law inforcement).
Saat ini kasus dugaan ancaman itu dilaporkan ke Polres Sampang oleh Ka Biro Lacakpos, pihaknya berharap Polres akan menyikapi dan segera mengusut kasus tersebut.


