BANTEN, terbitan.com – Setelah kabur ke Lampung, Samin, warga Waringin Kurung Kabupaten Serang Banten akhirnya ditangkap jajaran Polda Banten. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap, Selasa (20/8/2019).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda mengatakan, dari penuturan tersangka diketahui, awalnya dia tidak berniat membunuh.

Saat itu, sehabis bermain dengan kawan-kawannya, dia melintas di depan rumah korban, keluarga Rustadi. Saat itu Samin berniat merampok karena melihat pintu depan rumah itu terbuka. Tapi aksi pelaku dipergoki Rustadi. Dia pun langsung memukul bagian kepala pemilik rumah itu menggunakan balok.

Mendengar ribut-ribut, istri Rustadi, Siti Sadiyah bangun. Pelaku pun langsung menganiaynya. Akibat perbuatannya, Siti pingsan dan dalam kondisi kritis. Tak puas dengan itu, Samin pun memukul anak Rustadi-Siti yakni Alif hingga tewas.

Usai menghabisi keluarga itu, Samin mengambil ponsel milik korban dan langsung kabur ke Lampung. “Kami berhasil menangkap pelaku setelah memanggil dua puluh saksi,” katanya.

Sekedar diketahui, pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegenang Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Banten ini diketahui warga Selasa (13/8/2019).

Atas peristiwa itu, dua orang tewas seketika yakni Rustadi (33) dan anaknya Alif yang masih berumur 4 tahun. Sedangkan istri korban yakni Siti Sadiyah (24) mengalami kritis dan kini dibawa ke Rumah Sakit setempat.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menjelaskan, para korban ditemukan oleh seorang teman korban telah bersimbah darah pada Selasa (13/8/2019) pukul 07.30 Wib. “Para korban tergeletak di ruang tamu rumah,” katanya.

Penulis: Ananta Putra